Jumat, 20 Desember 2013

Perbedaan Antara Karangan Ilmiah, Non-Ilmiah dan Semi-Ilmiah

Karangan adalah hasil dari Inspirasi seseorang yang dituangkan melalui tulisan. Nurdin (2005:231) mengatakan bahwa karangan adalah bentuk tulisan yang mengungkapkan pikiran dan perasaan pengarang dalam satu kesatuan tema yang utuh.

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulan bahwa karangan adalah hasil dari inspirasi seseorang yang dituangkan dalam bentuk tulisan yang mengungkapkan pikiran dan perasaan pengarang.
Karangan dibagi menjadi 3 :
  1. Karangan Ilmiah.
  2. Karangan Non-Ilmiah
  3. Karangan Semi-Ilmiah
Apa sih perbedaannya? Disini saya akan menjelaskan perbedaannya.

1. Karangan Ilmiah

Karangan Ilmiah dalah laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan.

Ada berbagai jenis karya ilmiah, antara lain laporan penelitian, makalah seminar atau simposium, dan artikel jurnal yang pada dasarnya kesemuanya itu merupakan produk dari kegiatan ilmuwan. Data, simpulan, dan informasi lain yang terkandung dalam karya ilmiah tersebut dijadikan acuan bagi ilmuwan lain dalam melaksanakan penelitian atau pengkajian selanjutnya.

Di perguruan tinggi, khususnya jenjang S1, mahasiswa dilatih untuk menghasilkan karya ilmiah seperti makalah, laporan praktikum, dan skripsi (tugas akhir). Skripsi umumnya merupakan laporan penelitian berskala kecil, tetapi dilakukan cukup mendalam. Sementara itu, makalah yang ditugaskan kepada mahasiswa lebih merupakan simpulan dan pemikiran ilmiah mahasiswa berdasarkan penelaahan terhadap karya-karya ilmiah yang ditulis oleh para pakar dalam bidang persoalan yang dipelajari. Penyusunan laporan praktikum ditugaskan kepada mahasiswa sebagai wahana untuk mengembangkan kemampuan menyusun laporan penelitian.

2. Karangan Non-Ilmiah

Karya non-ilmiah adalah karangan yang menyajikan fakta pribadi tentang pengetahuan dan pengalaman dalam kehidupan sehari-hari, bersifat subyektif, tidak didukung fakta umum, dan biasanya menggunakan gaya bahasa yang popular atau biasa digunakan (tidak terlalu formal). Contohnya : Dongeng, Cerpen, Novel, Drama, Roman, dll.

Perbedaan Karya Ilmiah dengan Non-ilmiah

Istilah karya ilmiah dan nonilmiah merupakan istilah yang sudah sangat lazim diketahui orang dalam dunia tulis-menulis. Berkaitan dengan istilah ini, ada juga sebagian ahli bahasa menyebutkan karya fiksi dan nonfiksi. Terlepas dari bervariasinya penamaan tersebut, hal yang sangat penting untuk diketahui adalah baik karya ilmiah maupun nonilmiah/fiksi dan nonfiksi atau apa pun namanya, kedua-keduanya memiliki perbedaan yang signifikan.

Perbedaan-perbedaan yang dimaksud dapat dicermati dari beberapa aspek.
  1. Karya ilmiah harus merupakan pembahasan suatu hasil penelitian (faktual objektif). Faktual objektif adalah adanya kesesuaian antara fakta dan objek yang diteliti. Kesesuaian ini harus dibuktikan dengan pengamatan atau empiri.
  2. Karya ilmiah bersifat metodis dan sistematis. Artinya, dalam pembahasan masalah digunakan metode atau cara-cara tertentu dengan langkah-langkah yang teratur dan terkontrol melalui proses pengidentifikasian masalah dan penentuan strategi.
  3. Dalam pembahasannya, tulisan ilmiah menggunakan ragam bahasa ilmiah. Dengan kata lain, ia ditulis dengan menggunakan kode etik penulisan karya ilmiah.
Perbedaan-perbedaan inilah yang dijadikan dasar para ahli bahasa dalam melakukan pengklasifikasian. Karya nonilmiah sangat bervariasi topik dan cara penyajiannya, tetapi isinya tidak didukung fakta umum. Karangan nonilmiah ditulis berdasarkan fakta pribadi, dan umumnya bersifat subyektif. Bahasanya bisa konkret atau abstrak, gaya bahasanya nonformal dan populer, walaupun kadang-kadang juga formal dan teknis.

Karya nonilmiah bersifat :
  1. emotif: kemewahan dan cinta lebih menonjol, tidak sistematis, lebih mencari keuntungan dan sedikit informasi.
  2. persuasif: penilaian fakta tanpa bukti. Bujukan untuk meyakinkan pembaca, mempengaruhi sikap cara berfikir pembaca dan cukup informative
  3. deskriptif: pendapat pribadi, sebagian imajinatif dan subjektif.
  4. jika kritik adakalanya tanpa dukungan bukti.

3. Karangan Semi Ilmiah

Semi Ilmiah adalah sebuah penulisan yang menyajikan fakta dan fiksi dalam satu tulisan dan penulisannya pun tidak semi formal tetapi tidak sepenuhnya mengikuti metode ilmiah yang sintesis-analitis karena sering di masukkan karangan non-ilmiah. Maksud dari karangan non-ilmiah tersebut ialah karena jenis Semi Ilmiah memang masih banyak digunakan misal dalam komik, anekdot, dongeng, hikayat, novel, roman dan cerpen. Karakteristiknya : berada diantara ilmiah.

Kesimpulan

Pada karangan ilmiah, karangan semi ilmiah dan karangan non ilmiah memiliki karakteristik yang berbeda. Karangan ilmiah memiliki aturan baku dan sejumlah persyaratan khusus yang menyangkut metode dan penggunaan bahasa. Sedangkan karangan non ilmiah adalah karangan yang tidak terikat pada karangan baku, sedangkan karangan semi ilmiah berada diantara keduanya.

Sumber :

Kerangka Karangan


BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang

Pada umumnya kerangka karangan merupakan rencana garis besar karangan berdasarkan tingkat kepentingannya (teratur tentang pembagian dan penyusunan gagasan), serta pedoman bagi pembaca untuk mengetahui isi suatu karangan. Kerangka karangan yang belum final disebut outline sementara, sedangkan kerangka karangan yang sudah tersusun rapi dan lengkap disebut outline final. Didalam Bahasa Indonesia penulisan kerangka karangan membantu penulis untuk melihat gagasan-gagasan dalam sekilas pandang, sehingga dapat dipastikan apakah susunan dan hubungan timbal-balik antara gagasan-gagasan itu sudah tepat, apakah gagasan-gagasan itu sudah disajikan dengan baik, harmonis dalam perimbangannya.

Kerangka karangan merupakan miniatur atau prototipe dari sebuah karangan. Dalam bentuk miniatur ini karangan tersebut dapat diteliti, dianalisis, dan dipertimbangkan secara menyeluruh, bukan secara terlepas-lepas.

1.2 Batasan Masalah

Kerangka karangan banyak dipergunakan didalam setiap pembuatan penulisan karya ilmiah sehingga banyak ketentuan yang harus dilakukan untuk pembuatan penulisan tersebut. Untuk itu Penulis hanya membatasi penulisan ini pada pola susunan secara garis besar, macam–macam dan syarat pembuatan outline (kerangka karangan).

1.3 Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan ini adalah sebagai berikut :
  1. Untuk mengetahui bagaimana pola susunan outline (kerangka karangan) secara garis besar.
  2. Untuk mengetahui macam-macam outline (kerangka karangan) berdasar sifat rinciannya dan berdasar perumusan teksnya.
  3. Untuk mengetahui syarat outline (kerangka karangan) yang baik.

1.4 Metode Penelitian

Metode yang digunakan penulis dalam mencari atau mengumpulkan data ini menggunakan metode kepustakaan. Dimana metode ini pengumpulan data dengan cara mengkaji dan menelaah data dari internet.

BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Pengertian Outline (Kerangka karangan)

Berikut ini pengertian dari outline (kerangka karangan) adalah sebagai berikut :

2.1.1 Pengertian Outline

Pengertian Outline menurut bahasa adalah : kerangka, regangan, gari besar, atau guratan. Jadi Outline merupakan rencana penulisan yang memuat garis-garis besar dari suatu karangan yang akan digarap dan merupakan rangkaian ide-ide yang disusun secara sistematis, logis, jelas, terstruktur, dan teratur.

2.1.2 Pengertian Karangan

Karangan merupakan karya tulis hasil dari kegiatan seseorang untuk mengungkapkan gagasan dan menyampaikanya melalui bahasa tulis kepada pembaca untuk dipahami. Lima jenis karangan yang umum dijumpai dalam keseharian adalah narasi, deskripsi, eksposisi, argumentasi, dan persuasi.

2.1.3 Pengertian Kerangka Karangan

Kerangka karangan adalah rencana teratur tentang pembagian dan penyusunan gagasan. Kerangka karangan yang belum final di sebut outline sementara sedangkan kerangka karangan yang sudah tersusun rapi dan lengkap disebut outline final.

Kerangka karangan merupakan suatu rencana kerja yang memuat garis-garis besar dari suatu karangan atau tulisan yang akan ditulis atau dibahas,susunan sistematis dari pikiran-pikiran utama dan pikiran-pikiran penjelas yang akan menjadi pokok tulisan.

Kerangka karangan merupakan suatu rencana kerja yang memuat garis-garis besar dari suatu karangan atau tulisan yang akan ditulis atau dibahas, susunan sistematis dari pikiran-pikiran utama dan pikiran-pikiran penjelas yang akan menjadi pokok tulisan, atau dapat juga didefinisikan sebagai satu metode dalam pembuatan karangan yang mana topiknya dipecah kedalam sub-sub topik dan mungkin dipecah lagi kedalam sub-sub topik yang lebih terperinci.

2.2 Manfaat Outline (Kerangka Karangan)

  • Untuk menjamin penulisan bersifat konseptual, menyeluruh, dan terarah.
  • Untuk menyusun karangan secara teratur. Kerangka karangan membantu penulis untuk melihat gagasan-gagasan dalam sekilas pandang, sehingga dapat dipastikan apakah susunan dan hubungan timbal-balik antara gagasan-gagasan itu sudah tepat, apakah gagasan-gagasan itu sudah disajikan dengan baik, harmonis dalam perimbangannya.
  • Memudahkan penulis menciptakan klimaks yang berbeda-beda. Setiap tulisan dikembangkan menuju ke satu klimaks tertentu. Namun sebelum mencapai klimaks dari seluruh karangan itu, terdapat sejumlah bagian yang berbeda-beda kepentingannya terhadap klimaks utama tadi. Tiap bagian juga mempunyai klimaks tersendiri dalam bagiannya. Supaya pembaca dapat terpikat secara terus menerus menuju kepada klimaks utama, maka susunan bagian-bagian harus diatur pula sekian macam sehingga tercapai klimaks yang berbeda-beda yang dapat memikat perhatian pembaca.
  • Menghindari penggarapan topik dua kali atau lebih. Ada kemungkinan suatu bagian perlu dibicarakan dua kali atau lebih, sesuai kebutuhan tiap bagian dari karangan itu. Namun penggarapan suatu topik sampai dua kali atau lebih tidak perlu, karena hal itu hanya akan membawa efek yang tidak menguntungkan; misalnya, bila penulis tidak sadar betul maka pendapatnya mengenai topik yang sama pada bagian terdahulu berbeda dengan yang diutarakan pada bagian kemudian, atau bahkan bertentangan satu sama lain. Hal yang demikian ini tidak dapat diterima. Di pihak lain menggarap suatu topik lebih dari satu kali hanya membuang waktu, tenaga, dan materi. Kalau memang tidak dapat dihindari maka penulis harus menetapkan pada bagian mana topik tadi akan diuraikan, sedangkan di bagian lain cukup dengan menunjuk kepada bagian tadi.
  • Memudahkan penulis mencari materi pembantu. Dengan mempergunakan rincian-rincian dalam kerangka karangan penulis akan dengan mudah mencari data-data atau fakta-fakta untuk memperjelas atau membuktikan pendapatnya. Atau data dan fakta yang telah dikumpulkan itu akan dipergunakan di bagian mana dalam karangannya itu.

Bila seorang pembaca kelak menghadapi karangan yang telah siap, ia dapat menyusutkan kembali kepada kerangka karangan yang hakekatnya sama dengan apa yang telah dibuat penggarapnya. Dengan penyusutan ini pembaca akan melihat wujud, gagasan, struktur, serta nilai umum dari karangan itu. Kerangka karangan merupakan miniatur atau prototipe dari sebuah karangan. Dalam bentuk miniatur ini karangan tersebut dapat diteliti, dianalisis, dan dipertimbangkan secara menyelurih, bukan secara terlepas-lepas.

2.3 Pola Susunan Outline (Kerangka Karangan)

Secara garis besar, pola kerangka karangan dibagi menjadi dua yaitu pola alamiah dan pola logis, berikut akan di jelaskan secara singkat pola susunan kerangka karangan.

1. Pola Alamiah

Merupakan suatu urutan unit–unit kerangka karangan sesuai dengan keadaan yang nyata di alam. Disebut pola alamiah karena memakai pendekatan berdasarkan faktor alamiah yang esensial. Pola alamiah mengikuti keadaan alam yang berdimensi ruang dan waktu.
Pola alamiah dapat terbagi menjadi 3 yaitu :

a. Kronologis (waktu)
Urutan yang di dasarkan pada runtunan peristiwa atau tahap-tahap kejadian. Biasanya tulisan seperti ini kurang menarik minat pembaca.
Contohnya : Topik (riwayat hidup seorang penulis)
  • asal usul penulis
  • pendidikan si penulis
  • kondisi kehidupan penulis
  • keinginan penulis
  • karir penulis
b. Spasial (ruang)
Landasan yang paling penting, bila topik yang di uraikan mempunyai pertalian yang sangat erat dengan ruang atau tempat . Urutan ini biasanya di gunakan dalam tulisan–tulisan yang bersifat deskriptif .
Contohnya : Topik (hutan yang sering mengalami kebakaran)
  • Di daerah Kalimantan
  • Di daerah Sulawesi
  • Di daerah Sumatra
c. Topik yang ada
Suatu pola peralihan yang dapat di masukkan dalam pola alamiah adalah urutan berdasarkan topik yang ada . Suatu peristiwa sudah di kenal dengan bagian–bagian tertentu . Untuk menggambarkan hal tersebut secara lengkap, mau tidak mau bagian–bagian itu harus di jelaskan berturut–turut dalam karangan itu, tanpa mempersoalkan bagian mana lebih penting dari lainnya, tanpa memberi tanggapan atas bagian–bagiannya itu.

2. Pola Logis

Tanggapan yang sesuai dengan jalan pikiran untuk menemukan landasan bagi setiap persoalan, mampu di tuang dalam suatu susunan atau urutan logis . Urutan logis sama sekali tidak ada hubungan dengan suatu ciri yang intern dalam materinya, tetapi erat dengan tanggapan penulis.

Dinamakan pola logis karena memakai pendekatan berdasarkan jalan pikir atau cara pikir manusia yang selalu mengamati sesuatu berdasarkan logika. Pola logis dapat dibagi menjadi 6, yaitu :

a. Klimaks dan Antiklimaks
Urutan ini timbul sebagai tanggapan penulis yang berpendirian bahwa posisi tertentu dari suatu rangkaian merupakan posisi yang paling tinggi kedudukannya atau yang paling menonjol.
Contoh : Topik (turunnya Suharto)
  • Keresahan masyarakat
  • Merajalela nya praktek KKN
  • Keresahan masyarakat
  • Kerusuhan social
  • Tuntutan reformasi menggema

b. Kausal
Mencakup dua pola yaitu urutan dari sebab ke akibat dan urutan akibat ke sebab . Pada pola pertama suatu masalah di anggap sebagai sebab, yang kemudian di lanjutkan dengan perincian–perincian yang menelusuri akibat–akibat yang mungkin terjadi. Urutan ini sangat efektif dalam penulisan sejarah atau dalam membicarakan persoalan–persoalan yang di hadapi umat manusia pada umumnya.
Contoh : Topik (krisis moneter melanda tanah air)
  • Tingginya harga bahan pangan
  • Penyebab krisis moneter
  • Dampak terjadi krisis moneter
  • Solusi pemecahan masalah krisis moneter

c. Pemecahan Masalah
Di mulai dari suatu masalah tertentu, kemudian bergerak menuju kesimpulan umum atau pemecahan atas masalah tersebut . Sekurang-kurangnya uraian yang mempergunakan landasan pemecahan masalah terdiri dari tiga bagian utama, yaitu deskripsi mengenai peristiwa atau persoalan tadi, dan akhirnya alternatif–alternatif untuk jalan keluar dari masalah yang di hadapi tersebut.
Contoh : Topik (virus flu babi / H1N1 dan upaya penanggulangannya)
  • Apa itu virusH1N1
  • Bahaya virus H1N1
  • Cara penanggulangannya

d. Umum khusus
Dimulai dari pembahasan topik secara menyeluruh (umum), lalu di ikuti dengan pembahasan secara terperinci (khusus).
Contoh : Topik (pengaruh internet)
  • Para pangguna internet
    • Anak–anak
    • Remaja
    • Dewasa
  • Manfaat internet
    • Media informasi
    • Bisnis
    • Jaringan social
    • Dan lain–lain

e. Familiaritas
Urutan familiaritas dimulai dengan mengemukakan sesuatu yang sudah di kenal, kemudian berangsur–angsur pindah kepada hal–hal yang kurang di kenal atau belum di kenal. Dalam keadaan–keadaan tertentu cara ini misalnya di terapkan dengan mempergunakan analogi.

f. Akseptabilitas
Urutan akseptabilitas mirip dengan urutan familiaritas. Bila urutan familiaritas mempersoalkan apakah suatu barang atau hal sudah dikenal atau tidak oleh pembaca, maka urutan akseptabilitas mempersoalkan apakah suatu gagasan di terima atau tidak oleh para pembaca, apakah suatu pendapat di setujui atau tidak oleh para pembaca

2.4 Macam-macam Outline (Kerangka Karangan)

A. Berdasar Sifat Rinciannya:

1) Kerangka Karangan Sementara / Non-formal
Cukup terdiri atas dua tingkat, dengan alasan:
a) Topiknya tidak kompleks
b) Akan segera digarap
2) Kerangka Karangan Formal:
Terdiri atas tiga tingkat, dengan alasan:
a) Topiknya sangat kompleks
b) Topiknya sederhana, tetapi tidak segera digarap

Cara kerjanya:
Rumuskan tema berupa tesis, kemudian pecah-pecah menjadi sub-ordinasi yang dikembangkan untuk menjelaskan gagasan utama. Tiap sub-ordinasi dapat dirinci lebih lanjut. Tesis yang dirinci minimal tiga tingkat sudah dapat disebut Kerangka Karangan Formal.

Contoh keranka karangan formal, perhatikan contoh dibawah ini :
Topik :
Penggunaan kompor briket batubara

Judul :
Dilema Penggunaan Kompor Briket Batubara dan Penanggulangannya

Tujuan :
Memperoleh jalan keluar dari dilema penggunaan kompor briket batubara dengan meningkatnya pencemaran

Rumusan Masalah :
Upaya apa yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar tanpa menimbulkan masalah baru.

Aspek yang diteliti :

  • kebutuhan bahan bakar masyarakat Indonesia
  • sumber bahan bakar di Indonesia
  • cadangan bahan bakar di Indonesia
  • kenyataan yang terjadi di masyarakat saat ini berkaitan dengan kebutuhan dan penggunaan bahan bakar batubara sebagai bahan bakar alternatif
  • efek negatif batubara sebagai bahan bakar alternatif
  • jalan keluar atas dilema penggunaan kompor briket batubara
Metode Penelitian :
studi pustaka survey melalui wawancara dan penyebaran angket

Literatur :
Cinningham, W.P. & B.W. Saigo. 1999. Environmental Science: a global concern.
Fifth edition. Mc Graw, Boston
Kupchella, C.E. & M.C.Hyland. 1993. Environmental Science: Living in the
environment. Brooks Cole Publishing company, Pacific Grove, CA.
Raven, P.H., L.R. Berg & G.B.Johnsons. 1998. Environment. Second Edition.
Saunders College Publishing, Forthworth, FL.
Tribun Bandung, Minggu (16 Oktober 2005), hal. 2

B. Berdasar Perumusan Teksnya

1) Kerangka Kalimat
2) Kerangka Topik
3) Gabungan antara Kerangka Kalimat dan Kerangka Topik

2.5 Syarat Kerangka Karangan yang baik

  1.  Tesis atau pengungkapan maksud harus jelas. Pilihlah topik yang merupakan hal yang khas, kemudian tentukan tujuan yang Jelas. Kemudian buatlah tesis atau pengungkapan maksud.
  2. Tiap unit hanya mengandung satu gagasan. Bila satu unit terdapat lebih dari satu gagasan, maka unit tersebut harus dirinci.
  3. Pokok-pokok dalam kerangka karangan harus disusun secara logis, sehingga rangkaian ide atau pikiran itu tergambar jelas.
  4. Harus menggunakan simbol yang konsisten. Pada dasarnya untuk menyusun karangan dibutuhkan langkah-langkah awal untuk membentuk kebiasaan teratur dan sistematis yang memudahkan kita dalam mengembangkan karangan.

2.6 Langkah-langkah menyusun karangan satu per satu:

1. Menentukan tema dan judul

Tema adalah pokok persoalan, permasalahan, atau pokok pembicaraan yang mendasari suatu karangan.
Judul adalah kepala karangan. Misalkan tema cakupannya lebih besar dan menyangkut pada persoalan yang diangkat sedangkan judul lebih pada penjelasan awal (penunjuk singkat) isi karangan yang akan ditulis.

2. Mengumpulkan bahan

Bahan yang menjadi bekal dalam menunjukkan eksistensi tulisan, banyak cara mengumpulkannya, masing-masing penulis mempunyai cara masing - masing sesuai juga dengan tujuan tulisannya.

3. Menyeleksi bahan

Agar tidak terlalu bias dan abstrak, perlu dipilih bahan-bahan yang sesuai dengan tema pembahasan. polanya melalui klarifikasi tingkat urgensi bahan yang telah dikumpulkan dengan teliti dan sistematis.

Berikut ini petunjuk – petunjuknya :
  1. Catat hal penting semampunya.
  2. Jadikan membaca sebagai kebutuhan.
  3. Banyak diskusi, dan mengikuti kegiatan-kegiatan ilmiah.

4. Membuat kerangka

Kerangka karangan menguraikan tiap topik atau masalah menjadi beberapa bahasan yang lebih fokus dan terukur.

Kerangka karangan belum tentu sama dengan daftar isi, atau uraian per bab. kerangka ini merupakan catatan kecil yang sewaktu-waktu dapat berubah dengan tujuan untuk mencapai tahap yang sempurna.

Berikut fungsi kerangka karangan :
  • Memudahkan pengelolaan susunan karangan agar teratur dan sistematis
  • Memudahkan penulis dalam menguraikan setiap permasalahan
  • Membantu menyeleksi materi yang penting maupun yang tidak penting

Tahapan dalam menyusun kerangka karangan :
  • Mencatat gagasan. Alat yang mudah digunakan adalah pohon pikiran (diagram yang menjelaskan gagasan-gagasan yang timbul).
  • Mengatur urutan gagasan.
  • Memeriksa kembali yang telah diatur dalam bab dan subbab.
  • Membuat kerangka yang terperinci dan lengkap

Kerangka karangan yang baik adalah kerangka yang urut dan logis karena bila terdapat ide yang bersilangan, akan mempersulit proses pengembangan karangan. (karangan tidak mengalir).

5. Mengembangkan kerangka karangan

Proses pengembangan karangan tergantung sepenuhnya pada penguasaan terhadap materi yang hendak ditulis. jika benar-benar memahami materi dengan baik, permasalahan dapat diangkat dengan kreatif, mengalir dan nyata.

BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan

Di dalam bahasa indonesia untuk membuat suatu penulisan ilmiah harus membuat Outline (Kerangka karangan) dimaksudkan agar penulisan ilmiah tersebut terarah dan sesuai dengan yang diharapkan karena kerangka karangan merupakan suatu rencana kerja yang memuat garis-garis besar dari suatu karangan atau tulisan yang akan ditulis atau dibahas,susunan sistematis dari pikiran-pikiran utama dan pikiran-pikiran penjelas yang akan menjadi pokok tulisan.

Penyusunan outline (kerangka karangan) secara garis besar dapat dilakukan dengan menggunakan pola alamiah dan pola logis.

Macam–macam outline ( kerangka karangan ) dapat berdasarkan atas : sifat rinciannya dan berdasar perumusan teksnya.

Syarat outline ( kerangka karangan ) yang baik adalah sebagai berikut :
  • Tesis atau pengungkapan maksud harus jelas.
  • Tiap unit hanya mengandung satu gagasan.
  • Pokok-pokok dalam kerangka karangan harus disusun secara logis, sehingga rangkaian ide atau pikiran itu tergambar jelas.
  • Harus menggunakan simbol yang konsisten.

DAFTAR PUSTAKA


Web Semantik

Semantic web atau web semantik merupakan salah satu perkembangan pada aplikasi web. Menurut bahasa, web semantik mempunyai arti web yang memiliki makna. Dengan kata lain, web semantik merupakan suatu aplikasi web yang mempunyai knowledge base tertentu sehingga bisa dikatakan web semantik mempunyai sifat lebih pintar dari web sebelumnya. Salah satu contoh dari web semantik adalah web tersebut bisa merekomendasikan sesuatu kepada user sesuai dengan interest usernya masing-masing. 

Dengan demikian, bisa jadi ketika beberapa orang mengakses satu alamat web yang sama, konten atau isi dari halaman web tersebut tidak akan sama. Salah satu contoh dari web semantik adalah igoogle.

Ketika pertama kali membuka igoogle, kita akan diminta untuk mengisi lokasi tempat kita berada, setelah itu baru kita menuju ke halaman beranda igoogle. Dengan demikian, bisa jadi isi dari halaman beranda igoogle akan berbeda-beda sesuai dengan lokasi yang diisikan sebelumnya, baik itu dari isi berita, suhu udara, dan yang lainnya.

Web semantic atau semantik web dicetuskan pertama kali oleh Tim Berners-Lee pada tahun 2001. Web semantik sering disebut sebagai web versi 3.0. Dalam pembuatan aplikasi web semantik tidak semudah membuat aplikasi web biasa. Untuk membuat web semantik terdapat beberapa teknologi yang perlu dipelajari, diantaranya adalah RDF, ontologi, query RDF, RDF Store, dll.

Web semantic memang dapat memahami bahasa manusia melalui masukkan, namun web semantic bukanlah system artificial intelligent(AI). Karena web semantic memahami bahasa manusia yang sudah di tentukan sebelumnya(well-defined problems), dan akan melakukan tindakan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan pula(well-defined operators), begitu juga dengan pemakaian data juga sudah ditentukan(well-defined data). Sehingga masukkan yang tidak dikenali oleh well-defined data web semantic tidak dapat memproses hal tersebut.

Referensi :

RUU Informasi dan Transaksi Elektronik

Latar Belakang Indonesia Memerlukan UU ITE

Hampir semua Bank di Indonesia sudah menggunakan ICT. Rata-rata harian nasional transaksi RTGS, kliring dan Kartu Pembayaran di Indonesia yang semakin cepat perkembangannya setiap tahun. Sektor pariwisata cenderung menuju e-tourism ( 25% booking hotel sudah dilakukan secara online dan prosentasenya cenderung naik tiap tahun)

Trafik internet Indonesia paling besar mengakses Situs Negatif, sementara jumlah pengguna internet anak-anak semakin meningkat.

Proses perijinan ekspor produk indonesia harus mengikuti prosedur di negera tujuan yang lebih mengutamakan proses elektronik. Sehingga produk dari Indonesia sering terlambat sampai di tangan konsumen negara tujuan daripada kompetitor.

Ancaman perbuatan yang dilarang (Serangan (attack), Penyusupan (intruder) atau Penyalahgunaan (Misuse/abuse)) semakin banyak.(sumber :

RUU Informasi dan Transaksi Elektronik

Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik memuat beberapa hal yakni: masalah yurisdiksi, perlindungan hak pribadi, azas perdagangan secara e-commerce, azas persaingan usaha usaha tidak sehat dan perlindungan konsumen, azas-azas hak atas kekayaan intelektual (HaKI) dan Hukum Internasional serta azas Cybercrime.

Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik telah di susun sejak tahun 2001. Penyusunan materi UU ITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.

Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR. Pada tanggal 25 Maret 2008 pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) telah mengesahkan undang–undang baru tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Undang-Undang ITE

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
  1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
  2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
  3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan
  4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);

Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
  1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
  2. akses ilegal (Pasal 30);
  3. intersepsi ilegal (Pasal 31);
  4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
  5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
  6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);

UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Bagian-bagian UU ITE :
  • Bab 1 : Ketentuan Umum (Pasal 1)
  • Bab 2 : Asas & Tujuan (Pasal 2 – Pasal 3)
  • Bab 3 : Informasi Elektronik (Pasal 4 – Pasal 16)
  • Bab 4 : Penyelenggaraan Sistem Elektronik (Pasal 12 – Pasal 18)
  • Bab 5 : Transaksi Elektronik (Pasal 19 – Pasal 25)
  • Bab 6 : Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual & Perlindungan Hak Pribadi (Pasal 26 – Pasal 28)
  • Bab 7 : Pemanfaatan Teknologi Informasi Perlindungan Sistem Elektronik (Pasal 29 – Pasal 36)
  • Bab 8 : Penyelesaian Sengketa (Pasal 37 – Pasal 42)
  • Bab 9 : Peran Pemerintah & Masyarakat (Pasal 43 – Pasal 44)
  • Bab 10 : Yurisdiksi (Pasal 45 – Pasal 46)
  • Bab 11 : Penyidikan (Pasal 47)
  • Bab 12 : Ketentuan Pidana (Pasal 48 – Pasal 52)
  • Bab 13 : Ketentuan Peralihan (Pasal 53)
  • Bab 14 : Ketentuan Penutup (Pasal 54)

Yurisdiksi dalam UU ITE

UU ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam UU ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun diluar wilayah hukum Indonesai, yang memiliki akibat hukum di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Yang dimaksud merugikan kepentingan Indonesia adalah meliputi, kerugian yang ditimbulkan terhadap kepentingan ekonomi nasional, perlindungan data strategis, harkat dan martabat bangsa, pertahanan dan keamanan Negara, kedaulatan Negara, warga negara, serta badan hukum Indonesia.

UU ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh WNI, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh Wni maupun WNA atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia,mengingat pemanfaatan TI untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat Lintas Terotorial atau Universal.

Tujuan UU ITE

  • Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari MID (Masyarakat Informasi Dunia)
  • Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  • Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.
  • Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan TI seoptimal mungkin dan bertanggung jawab.
  • Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara TI.

Pro dan Kontra UU ITE

Sejak disetujui oleh pemerintah dan DPR pada 25 Maret 2008 dan kemudian diundangkan 21 April 2008 silam, UU ITE sudah disambut pro dan kontra. Dukungan dan penolakan UU ITE juga disuarakan oleh publik, terutama para blogger Indonesia. Suara yang mendukung UU ITE mengatakan kurang lebih bahwa undang-undang tersebut merupakan gebrakan dalam hukum Indonesia. Undang-Undang ITE dilihat sebagai produk hukum yang cukup berani untuk mengatur suatu komunitas atau interaksi masyarakat yang tercipta melalui internet. Demikian antara lain pendapat Robaga G. Simanjuntak, advokat-blogger.

Sementara, mereka yang menolak UU ITE pada umumnya keberatan dengan sebagian substansinya yang dinilai berpotensi mengancam hak kebebasan menyatakan pendapat yang dijamin konstitusi. Karena itu advokat-blogger lainnya, Anggara, dalam salah artikelnya menyatakan di antaranya “UU ITE jelas merupakan ancaman serius bagi blogger Indonesia”.

Di mata Anggara, ada tiga ancaman yang dibawa UU ITE yang berpotensi menimpa blogger di Indonesia yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan [Pasal 27 ayat (1)], penghinaan dan/atau pencemaran nama baik [Pasal 27 ayat (3)], dan penyebaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) [Pasal 28 ayat (2)].

Lepas dari berbagai pendapat di atas, substansi tertentu di dalam UU ITE boleh jadi memang perlu mendapat perhatian serius dari para pengguna internet pada umumnya, tidak hanya blogger. Khususnya ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Ada tiga unsur yang dikandung Pasal 27 ayat (3) UU ITE yaitu (1) unsur setiap orang; (2) unsur dengan segaja dan tanpa hak; serta (3) unsur mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat diketahui bahwa cakupan pasal tersebut sangat luas. Bahkan, perbuatan memberikan taut (hyperlink) ke sebuah situs yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik juga dapat dijerat juga memenuhi unsur ketiga pasal tersebut. Karena itu mungkin dapat dipahami mengapa sebagian orang melihat pasal tersebut sebagai ancaman serius bagi pengguna internet pada umumnya.

Contoh Kasus Pelanggaran UU ITE

Seperti yang kita ketahui, kasus Prita Mulyasari merupakan kasus pelanggaran terhadap UU ITE yang mengemparkan Indonesia. Nyaris berbulan-bulan kasus ini mendapat sorotan masyarakat lewat media elektronik, media cetak dan jaringan sosial seperti facebook dan twitter.

Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.

Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Contoh kasus di atas merupakan contoh kasus mengenai pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.

Sumber :
http://rcardiansyah.blogspot.com/2013/05/ruu-tentang-informasi-dan-transaksi.html