Senin, 01 Juli 2013

HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)

Dalam dunia industry, apapun bentuknya industry tersebut, dibutuhkan suatu kreatifitas dan inovasi untuk meningkatkan atau memberikan nilai lebih pada produk yang dihasilkan sehingga mampu bersaing dipasar. Masyarakat yang berkecimpung didunia semacam ini tentunya harus sadar akan pentingnya menghormati dan menghargai hasil karya orang lain.

Oleh karena itu perlu dibuat suatu konsep untuk melindungi karya-karya yang diciptakan dan di Indonesia dikenal dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual(HAKI). Dengan disadarkannya masyarakat tentang hakikat HAKI, diharapkan dapat memberikan stimulus kepada mereka untuk berinovasi dan berkreasi dalam menghasilkan produk diberbagai bidang.

Sosialisasi tentang HAKI ini perlu, karena dapat memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat sehingga mereka dapat memperoleh gambaran mengenai Hak Cipta, Paten, Merek dan lainnya.
Dalam mempersiapkan diri dalam dunia perdagangan bebas, pembangunan yang menunjang industry yang dapat memberikan nilai tambah yang tinggi harus menjadi salah satu prioritas utama. Dengan menjadi anggota beberapa organisasi dagang dunia seperti ASEAN Free Trade Area(AFTA), World Trade Organization(WTO), Asia Pacific Economic Cooperation(APEC) dll, memberikan bukti bahwa pemerintah telah melangkahkan kebijakan dalam hal perdagangan kearah tersebut.

Perdagangan bebas memang tidak diterapkan secara spontan, tetapi dampaknya dapat dirasakan sedikit demi sedikit. Tanpa disadari bahwa persaingan dagang semakin berat, karena banyaknya pihak competitor sehingga sangat perlu untuk meningkatkan daya saing dari produk demi memenangkan pasar. Hal ini menyadarkan bahwa HAKI memang menjadi suatu yang penting dan diperlukan untuk mengatur hal-hal tersebut.

Implementasi HAKI yang berhasil memerlukan dorongan berbagai pihak mulai dari undang-undang yang tepat, penegak hukum, administrasi dan sosialisasi yang maksimal mengenai ini.
Pemerintah Indonesia saat ini telah memiliki peraturan perundang-undangan tentang HAKI yang mencangkup hal-hal sebagai berikut:

Undang-Undang No. 12 Tahun1997 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 6 tahun 1982 Tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1987 (UU Hak Cipta) yang dalam waktu dekat undang-undang ini akan direvisi untuk mengakomodasikan perkembangan tentang hak cipta.
  1. Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
  2. Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.
  3. Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.
  4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
  5. Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten (UU Paten)
  6. Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek
Undang-undang tersebut telah sesuai dengan kesepakatan Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights TRIPS(merupakan kesepakatan internasional). Perundang-undangan yang bertema HAKI ini, kerap kali berubah, sejalan dengan kesepakatan TRIPS, karena konsekuensi sebagai masyarakat international dan anggota organisasi international.

Pemerintah Indonesia telah memberikan perlindungan atas merek sejak tahun 1961, hak cipta sejak 1982, dan paten sejak 1991.
Berjalan dengan hal tersebut, Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi 5 konvensi internasional dibidang HAKI, yaitu sebagai berikut:
  1. Paris Convention for the Protection Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization yang ada pada Keputusan Presiden No. 15 Tahun 1997 Tentang Atas Perubahan Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1979.
  2. Patent Cooperation Treaty(PCT) and Regulation Under the PCT yang ada pada Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1997.
  3. Trademark Law Treaty yang ada dalam Keputusan Presiden No. 17 Tahun 1997.
  4. Berne Convention for the Protection of Literary and Artisctic Works yang ada pada Keputusan Presiden No. 18 Tahun 1997.
  5. WIPO Copyright Treaty yang ada pada Keputusan Presiden No. 19 Tahun 1997.

Adminsitrasi HAKI

Di Indonesia institusi yang menangani masalah ini adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual yang bertugas menyelenggarakan administrasi hak cipta paten, merek, desain industry, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Sejarahnya direktorat ini semula bernama Direktorat Jendral Hak Cipta, Paten dan Merek yang dibentuk pada tahun 1998.

Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, semenjak tahun 2000 pengajuan hak kekayaan intelektual dapat dilakukan di kantor-kantor wilayah departemen kehakiman dan hak asasi manusia. Selanjutnya kantor wilayah tersebut menyerahkan kepada Direktorat Jendaral Hak Kekayaan Intelektual untuki proses lebih lanjut. Untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual dari varietas tanaman tidak dari direktorat Jendral Kekayaan Intelektual, tetapi dapat mengajukan kepada Departemen Pertanian.

Penegakan Hukum HAKI

Sebagaimana penegakan hukum pada bidang lainnya, pelanggaran hukum HAKI tentu harus mendapatkan sangsi. Berdasarkan Keputusan Presiden No. 189 Tahun 1998, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual telah diberi tugas untuk berkoordinasi dengan semua instansi pemerintah yang kompeten mengenai segala kegiatan dan permasalahan di bidang hak kekayaan intelektual.

Peningkatan Kesadaran Masyarakat

Upaya yang dilakuakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya HAKI ini adalah sosialisasi secara bertahap dan berkesinambungan mengenai hak kekayaan intelektual di berbagai bidang di kehidupan masyarakat sehari-hari seperti kegiatan perindustrian, perdagangan, investasi, kegiatan penelitian dan pengembangan, dll dengan melibatkan berbagai lapisan masyarakat. Dengan indikator semakin banyaknya masyarakat yang mendaftarkan kekayaan intelektual kepada Direktorat Jendral Hak dan Kekayaan Intelektual dapat menjadi patokan bahwa sosialisasi berhasil dilaksanakan.


Referensi :Materi dari web milik kemenperin.go.id yang diakses pada tanggal 18 Juni 2013

0 comments:

Posting Komentar