Senin, 01 Juli 2013

Perilaku Kode Etik Penggunaan Teknologi Informasi

Kode etik merupakan tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Jika dikaitkan dengan norma yang berlaku dimasyarakat, kode etik dapat dimasukkan ke dalam norma social, dimana sangsi yang dikenakan jika terjadi pelanggaran adalah sangsi social. Namun jika sudah diatur kembali dalam undang-undang pemerintah, maka kode etik ini dapat dimasukkan ke dalam norma hukum.

Kode etik biasa dipakai dalam menyatakan aturan suatu bidang pekerjaan tertentu, misalnya kode etik dokter, kode etik pengacara, kode etik notaries. Dengan adanya kode etik ini, maka akan melindungi klien dari tindakan yang tidak professional dari pelaku professional bidang kerja tersebut.

Begitu juga dengan bidang teknologi informasi, dimana didalamnya terdapat bermacam-macam pelaku professional. Jelas sekali diperlukan kode etik di bidang ini. Dalam memanfaatkan teknologi informasi, terdapat beberapa prinsip yang harus dipegang agar tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri dan pihak lain. Prinsip-prinsip tersebut antara lain availability, prifacy, confidentiality, dan integrity.

Integrity adalah suatu upaya agar informasi yang dimiliki tidak dapat dirubah atau dimodifikasi tanpa seijin pemilik. Tidak dapat dibayangkan jika suatu informasi telah dirubah oleh penjahat system, sehingga informasi tersebut tidak lagi valid dan akan menyesatkan. Contoh dari pelanggaran ini adalah, misalnya menerobos studentsite mahasiswa lain dan melakukan perubahan alamat blog pada daftar tugas.

Confidentiality adalah upaya menjamin kerahasian informasi dari pihak lain yang tidak berwenang. Tidak semua informasi perlu diketahui oleh khalayak ramai. Ada informasi tertentu yang memang perlu dirahasiakan. Maka dapat disimpilkan bahwa pengguna IT yang mencoba mencari informasi rahasia dengan cara yang tidak dibenarkan, maka dapat dikatakan telah melakukan pelanggaran dalam penggunaan teknologi informasi.

Availability merupakan upaya untuk dapat menjamin ketersediaan informasi ketika diperlukan oleh pihak yang berwenang. Maka, penggunaan system keamanan yang memadai untuk melindungi system informasi merupakan hal yang penting. Jika tidak pemilik system telah melakukan tindakan yang bodoh, dan mungkin telah melakukan pelanggaran dalam penggunaan teknologi informasi. Lain halnya jika system keamanan mereka dibobol oleh penjahat cyber.

Privasy merupakan upaya untuk menyimpan informasi pribadi, agar tidak diketahui oleh pihak lain. Misalnya merahasiakan nomor PIN ATM kepada siapa pun, sekalipun kepada istri ataupun anak-anak. Hal ini merupakan upaya untuk melindungi akses informasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dari keempat prinsip tersebut, mari kita sebagai masyarakat yang telah memanfaatkan tekologi informasi untuk instropeksi diri, apakah kita telah menggunakan teknologi informasi dengan bijaksana.


Referensi

0 comments:

Posting Komentar