Jumat, 20 Desember 2013

Published Jumat, Desember 20, 2013 by with 0 comment

Perbedaan Antara Karangan Ilmiah, Non-Ilmiah dan Semi-Ilmiah

Karangan adalah hasil dari Inspirasi seseorang yang dituangkan melalui tulisan. Nurdin (2005:231) mengatakan bahwa karangan adalah bentuk tulisan yang mengungkapkan pikiran dan perasaan pengarang dalam satu kesatuan tema yang utuh.

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulan bahwa karangan adalah hasil dari inspirasi seseorang yang dituangkan dalam bentuk tulisan yang mengungkapkan pikiran dan perasaan pengarang.
Karangan dibagi menjadi 3 :
  1. Karangan Ilmiah.
  2. Karangan Non-Ilmiah
  3. Karangan Semi-Ilmiah
Apa sih perbedaannya? Disini saya akan menjelaskan perbedaannya.

1. Karangan Ilmiah

Karangan Ilmiah dalah laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan.

Ada berbagai jenis karya ilmiah, antara lain laporan penelitian, makalah seminar atau simposium, dan artikel jurnal yang pada dasarnya kesemuanya itu merupakan produk dari kegiatan ilmuwan. Data, simpulan, dan informasi lain yang terkandung dalam karya ilmiah tersebut dijadikan acuan bagi ilmuwan lain dalam melaksanakan penelitian atau pengkajian selanjutnya.

Di perguruan tinggi, khususnya jenjang S1, mahasiswa dilatih untuk menghasilkan karya ilmiah seperti makalah, laporan praktikum, dan skripsi (tugas akhir). Skripsi umumnya merupakan laporan penelitian berskala kecil, tetapi dilakukan cukup mendalam. Sementara itu, makalah yang ditugaskan kepada mahasiswa lebih merupakan simpulan dan pemikiran ilmiah mahasiswa berdasarkan penelaahan terhadap karya-karya ilmiah yang ditulis oleh para pakar dalam bidang persoalan yang dipelajari. Penyusunan laporan praktikum ditugaskan kepada mahasiswa sebagai wahana untuk mengembangkan kemampuan menyusun laporan penelitian.

2. Karangan Non-Ilmiah

Karya non-ilmiah adalah karangan yang menyajikan fakta pribadi tentang pengetahuan dan pengalaman dalam kehidupan sehari-hari, bersifat subyektif, tidak didukung fakta umum, dan biasanya menggunakan gaya bahasa yang popular atau biasa digunakan (tidak terlalu formal). Contohnya : Dongeng, Cerpen, Novel, Drama, Roman, dll.

Perbedaan Karya Ilmiah dengan Non-ilmiah

Istilah karya ilmiah dan nonilmiah merupakan istilah yang sudah sangat lazim diketahui orang dalam dunia tulis-menulis. Berkaitan dengan istilah ini, ada juga sebagian ahli bahasa menyebutkan karya fiksi dan nonfiksi. Terlepas dari bervariasinya penamaan tersebut, hal yang sangat penting untuk diketahui adalah baik karya ilmiah maupun nonilmiah/fiksi dan nonfiksi atau apa pun namanya, kedua-keduanya memiliki perbedaan yang signifikan.

Perbedaan-perbedaan yang dimaksud dapat dicermati dari beberapa aspek.
  1. Karya ilmiah harus merupakan pembahasan suatu hasil penelitian (faktual objektif). Faktual objektif adalah adanya kesesuaian antara fakta dan objek yang diteliti. Kesesuaian ini harus dibuktikan dengan pengamatan atau empiri.
  2. Karya ilmiah bersifat metodis dan sistematis. Artinya, dalam pembahasan masalah digunakan metode atau cara-cara tertentu dengan langkah-langkah yang teratur dan terkontrol melalui proses pengidentifikasian masalah dan penentuan strategi.
  3. Dalam pembahasannya, tulisan ilmiah menggunakan ragam bahasa ilmiah. Dengan kata lain, ia ditulis dengan menggunakan kode etik penulisan karya ilmiah.
Perbedaan-perbedaan inilah yang dijadikan dasar para ahli bahasa dalam melakukan pengklasifikasian. Karya nonilmiah sangat bervariasi topik dan cara penyajiannya, tetapi isinya tidak didukung fakta umum. Karangan nonilmiah ditulis berdasarkan fakta pribadi, dan umumnya bersifat subyektif. Bahasanya bisa konkret atau abstrak, gaya bahasanya nonformal dan populer, walaupun kadang-kadang juga formal dan teknis.

Karya nonilmiah bersifat :
  1. emotif: kemewahan dan cinta lebih menonjol, tidak sistematis, lebih mencari keuntungan dan sedikit informasi.
  2. persuasif: penilaian fakta tanpa bukti. Bujukan untuk meyakinkan pembaca, mempengaruhi sikap cara berfikir pembaca dan cukup informative
  3. deskriptif: pendapat pribadi, sebagian imajinatif dan subjektif.
  4. jika kritik adakalanya tanpa dukungan bukti.

3. Karangan Semi Ilmiah

Semi Ilmiah adalah sebuah penulisan yang menyajikan fakta dan fiksi dalam satu tulisan dan penulisannya pun tidak semi formal tetapi tidak sepenuhnya mengikuti metode ilmiah yang sintesis-analitis karena sering di masukkan karangan non-ilmiah. Maksud dari karangan non-ilmiah tersebut ialah karena jenis Semi Ilmiah memang masih banyak digunakan misal dalam komik, anekdot, dongeng, hikayat, novel, roman dan cerpen. Karakteristiknya : berada diantara ilmiah.

Kesimpulan

Pada karangan ilmiah, karangan semi ilmiah dan karangan non ilmiah memiliki karakteristik yang berbeda. Karangan ilmiah memiliki aturan baku dan sejumlah persyaratan khusus yang menyangkut metode dan penggunaan bahasa. Sedangkan karangan non ilmiah adalah karangan yang tidak terikat pada karangan baku, sedangkan karangan semi ilmiah berada diantara keduanya.

Sumber :
Read More
Published Jumat, Desember 20, 2013 by with 0 comment

Kerangka Karangan


BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang

Pada umumnya kerangka karangan merupakan rencana garis besar karangan berdasarkan tingkat kepentingannya (teratur tentang pembagian dan penyusunan gagasan), serta pedoman bagi pembaca untuk mengetahui isi suatu karangan. Kerangka karangan yang belum final disebut outline sementara, sedangkan kerangka karangan yang sudah tersusun rapi dan lengkap disebut outline final. Didalam Bahasa Indonesia penulisan kerangka karangan membantu penulis untuk melihat gagasan-gagasan dalam sekilas pandang, sehingga dapat dipastikan apakah susunan dan hubungan timbal-balik antara gagasan-gagasan itu sudah tepat, apakah gagasan-gagasan itu sudah disajikan dengan baik, harmonis dalam perimbangannya.

Kerangka karangan merupakan miniatur atau prototipe dari sebuah karangan. Dalam bentuk miniatur ini karangan tersebut dapat diteliti, dianalisis, dan dipertimbangkan secara menyeluruh, bukan secara terlepas-lepas.

1.2 Batasan Masalah

Kerangka karangan banyak dipergunakan didalam setiap pembuatan penulisan karya ilmiah sehingga banyak ketentuan yang harus dilakukan untuk pembuatan penulisan tersebut. Untuk itu Penulis hanya membatasi penulisan ini pada pola susunan secara garis besar, macam–macam dan syarat pembuatan outline (kerangka karangan).

1.3 Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan ini adalah sebagai berikut :
  1. Untuk mengetahui bagaimana pola susunan outline (kerangka karangan) secara garis besar.
  2. Untuk mengetahui macam-macam outline (kerangka karangan) berdasar sifat rinciannya dan berdasar perumusan teksnya.
  3. Untuk mengetahui syarat outline (kerangka karangan) yang baik.

1.4 Metode Penelitian

Metode yang digunakan penulis dalam mencari atau mengumpulkan data ini menggunakan metode kepustakaan. Dimana metode ini pengumpulan data dengan cara mengkaji dan menelaah data dari internet.

BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Pengertian Outline (Kerangka karangan)

Berikut ini pengertian dari outline (kerangka karangan) adalah sebagai berikut :

2.1.1 Pengertian Outline

Pengertian Outline menurut bahasa adalah : kerangka, regangan, gari besar, atau guratan. Jadi Outline merupakan rencana penulisan yang memuat garis-garis besar dari suatu karangan yang akan digarap dan merupakan rangkaian ide-ide yang disusun secara sistematis, logis, jelas, terstruktur, dan teratur.

2.1.2 Pengertian Karangan

Karangan merupakan karya tulis hasil dari kegiatan seseorang untuk mengungkapkan gagasan dan menyampaikanya melalui bahasa tulis kepada pembaca untuk dipahami. Lima jenis karangan yang umum dijumpai dalam keseharian adalah narasi, deskripsi, eksposisi, argumentasi, dan persuasi.

2.1.3 Pengertian Kerangka Karangan

Kerangka karangan adalah rencana teratur tentang pembagian dan penyusunan gagasan. Kerangka karangan yang belum final di sebut outline sementara sedangkan kerangka karangan yang sudah tersusun rapi dan lengkap disebut outline final.

Kerangka karangan merupakan suatu rencana kerja yang memuat garis-garis besar dari suatu karangan atau tulisan yang akan ditulis atau dibahas,susunan sistematis dari pikiran-pikiran utama dan pikiran-pikiran penjelas yang akan menjadi pokok tulisan.

Kerangka karangan merupakan suatu rencana kerja yang memuat garis-garis besar dari suatu karangan atau tulisan yang akan ditulis atau dibahas, susunan sistematis dari pikiran-pikiran utama dan pikiran-pikiran penjelas yang akan menjadi pokok tulisan, atau dapat juga didefinisikan sebagai satu metode dalam pembuatan karangan yang mana topiknya dipecah kedalam sub-sub topik dan mungkin dipecah lagi kedalam sub-sub topik yang lebih terperinci.

2.2 Manfaat Outline (Kerangka Karangan)

  • Untuk menjamin penulisan bersifat konseptual, menyeluruh, dan terarah.
  • Untuk menyusun karangan secara teratur. Kerangka karangan membantu penulis untuk melihat gagasan-gagasan dalam sekilas pandang, sehingga dapat dipastikan apakah susunan dan hubungan timbal-balik antara gagasan-gagasan itu sudah tepat, apakah gagasan-gagasan itu sudah disajikan dengan baik, harmonis dalam perimbangannya.
  • Memudahkan penulis menciptakan klimaks yang berbeda-beda. Setiap tulisan dikembangkan menuju ke satu klimaks tertentu. Namun sebelum mencapai klimaks dari seluruh karangan itu, terdapat sejumlah bagian yang berbeda-beda kepentingannya terhadap klimaks utama tadi. Tiap bagian juga mempunyai klimaks tersendiri dalam bagiannya. Supaya pembaca dapat terpikat secara terus menerus menuju kepada klimaks utama, maka susunan bagian-bagian harus diatur pula sekian macam sehingga tercapai klimaks yang berbeda-beda yang dapat memikat perhatian pembaca.
  • Menghindari penggarapan topik dua kali atau lebih. Ada kemungkinan suatu bagian perlu dibicarakan dua kali atau lebih, sesuai kebutuhan tiap bagian dari karangan itu. Namun penggarapan suatu topik sampai dua kali atau lebih tidak perlu, karena hal itu hanya akan membawa efek yang tidak menguntungkan; misalnya, bila penulis tidak sadar betul maka pendapatnya mengenai topik yang sama pada bagian terdahulu berbeda dengan yang diutarakan pada bagian kemudian, atau bahkan bertentangan satu sama lain. Hal yang demikian ini tidak dapat diterima. Di pihak lain menggarap suatu topik lebih dari satu kali hanya membuang waktu, tenaga, dan materi. Kalau memang tidak dapat dihindari maka penulis harus menetapkan pada bagian mana topik tadi akan diuraikan, sedangkan di bagian lain cukup dengan menunjuk kepada bagian tadi.
  • Memudahkan penulis mencari materi pembantu. Dengan mempergunakan rincian-rincian dalam kerangka karangan penulis akan dengan mudah mencari data-data atau fakta-fakta untuk memperjelas atau membuktikan pendapatnya. Atau data dan fakta yang telah dikumpulkan itu akan dipergunakan di bagian mana dalam karangannya itu.

Bila seorang pembaca kelak menghadapi karangan yang telah siap, ia dapat menyusutkan kembali kepada kerangka karangan yang hakekatnya sama dengan apa yang telah dibuat penggarapnya. Dengan penyusutan ini pembaca akan melihat wujud, gagasan, struktur, serta nilai umum dari karangan itu. Kerangka karangan merupakan miniatur atau prototipe dari sebuah karangan. Dalam bentuk miniatur ini karangan tersebut dapat diteliti, dianalisis, dan dipertimbangkan secara menyelurih, bukan secara terlepas-lepas.

2.3 Pola Susunan Outline (Kerangka Karangan)

Secara garis besar, pola kerangka karangan dibagi menjadi dua yaitu pola alamiah dan pola logis, berikut akan di jelaskan secara singkat pola susunan kerangka karangan.

1. Pola Alamiah

Merupakan suatu urutan unit–unit kerangka karangan sesuai dengan keadaan yang nyata di alam. Disebut pola alamiah karena memakai pendekatan berdasarkan faktor alamiah yang esensial. Pola alamiah mengikuti keadaan alam yang berdimensi ruang dan waktu.
Pola alamiah dapat terbagi menjadi 3 yaitu :

a. Kronologis (waktu)
Urutan yang di dasarkan pada runtunan peristiwa atau tahap-tahap kejadian. Biasanya tulisan seperti ini kurang menarik minat pembaca.
Contohnya : Topik (riwayat hidup seorang penulis)
  • asal usul penulis
  • pendidikan si penulis
  • kondisi kehidupan penulis
  • keinginan penulis
  • karir penulis
b. Spasial (ruang)
Landasan yang paling penting, bila topik yang di uraikan mempunyai pertalian yang sangat erat dengan ruang atau tempat . Urutan ini biasanya di gunakan dalam tulisan–tulisan yang bersifat deskriptif .
Contohnya : Topik (hutan yang sering mengalami kebakaran)
  • Di daerah Kalimantan
  • Di daerah Sulawesi
  • Di daerah Sumatra
c. Topik yang ada
Suatu pola peralihan yang dapat di masukkan dalam pola alamiah adalah urutan berdasarkan topik yang ada . Suatu peristiwa sudah di kenal dengan bagian–bagian tertentu . Untuk menggambarkan hal tersebut secara lengkap, mau tidak mau bagian–bagian itu harus di jelaskan berturut–turut dalam karangan itu, tanpa mempersoalkan bagian mana lebih penting dari lainnya, tanpa memberi tanggapan atas bagian–bagiannya itu.

2. Pola Logis

Tanggapan yang sesuai dengan jalan pikiran untuk menemukan landasan bagi setiap persoalan, mampu di tuang dalam suatu susunan atau urutan logis . Urutan logis sama sekali tidak ada hubungan dengan suatu ciri yang intern dalam materinya, tetapi erat dengan tanggapan penulis.

Dinamakan pola logis karena memakai pendekatan berdasarkan jalan pikir atau cara pikir manusia yang selalu mengamati sesuatu berdasarkan logika. Pola logis dapat dibagi menjadi 6, yaitu :

a. Klimaks dan Antiklimaks
Urutan ini timbul sebagai tanggapan penulis yang berpendirian bahwa posisi tertentu dari suatu rangkaian merupakan posisi yang paling tinggi kedudukannya atau yang paling menonjol.
Contoh : Topik (turunnya Suharto)
  • Keresahan masyarakat
  • Merajalela nya praktek KKN
  • Keresahan masyarakat
  • Kerusuhan social
  • Tuntutan reformasi menggema

b. Kausal
Mencakup dua pola yaitu urutan dari sebab ke akibat dan urutan akibat ke sebab . Pada pola pertama suatu masalah di anggap sebagai sebab, yang kemudian di lanjutkan dengan perincian–perincian yang menelusuri akibat–akibat yang mungkin terjadi. Urutan ini sangat efektif dalam penulisan sejarah atau dalam membicarakan persoalan–persoalan yang di hadapi umat manusia pada umumnya.
Contoh : Topik (krisis moneter melanda tanah air)
  • Tingginya harga bahan pangan
  • Penyebab krisis moneter
  • Dampak terjadi krisis moneter
  • Solusi pemecahan masalah krisis moneter

c. Pemecahan Masalah
Di mulai dari suatu masalah tertentu, kemudian bergerak menuju kesimpulan umum atau pemecahan atas masalah tersebut . Sekurang-kurangnya uraian yang mempergunakan landasan pemecahan masalah terdiri dari tiga bagian utama, yaitu deskripsi mengenai peristiwa atau persoalan tadi, dan akhirnya alternatif–alternatif untuk jalan keluar dari masalah yang di hadapi tersebut.
Contoh : Topik (virus flu babi / H1N1 dan upaya penanggulangannya)
  • Apa itu virusH1N1
  • Bahaya virus H1N1
  • Cara penanggulangannya

d. Umum khusus
Dimulai dari pembahasan topik secara menyeluruh (umum), lalu di ikuti dengan pembahasan secara terperinci (khusus).
Contoh : Topik (pengaruh internet)
  • Para pangguna internet
    • Anak–anak
    • Remaja
    • Dewasa
  • Manfaat internet
    • Media informasi
    • Bisnis
    • Jaringan social
    • Dan lain–lain

e. Familiaritas
Urutan familiaritas dimulai dengan mengemukakan sesuatu yang sudah di kenal, kemudian berangsur–angsur pindah kepada hal–hal yang kurang di kenal atau belum di kenal. Dalam keadaan–keadaan tertentu cara ini misalnya di terapkan dengan mempergunakan analogi.

f. Akseptabilitas
Urutan akseptabilitas mirip dengan urutan familiaritas. Bila urutan familiaritas mempersoalkan apakah suatu barang atau hal sudah dikenal atau tidak oleh pembaca, maka urutan akseptabilitas mempersoalkan apakah suatu gagasan di terima atau tidak oleh para pembaca, apakah suatu pendapat di setujui atau tidak oleh para pembaca

2.4 Macam-macam Outline (Kerangka Karangan)

A. Berdasar Sifat Rinciannya:

1) Kerangka Karangan Sementara / Non-formal
Cukup terdiri atas dua tingkat, dengan alasan:
a) Topiknya tidak kompleks
b) Akan segera digarap
2) Kerangka Karangan Formal:
Terdiri atas tiga tingkat, dengan alasan:
a) Topiknya sangat kompleks
b) Topiknya sederhana, tetapi tidak segera digarap

Cara kerjanya:
Rumuskan tema berupa tesis, kemudian pecah-pecah menjadi sub-ordinasi yang dikembangkan untuk menjelaskan gagasan utama. Tiap sub-ordinasi dapat dirinci lebih lanjut. Tesis yang dirinci minimal tiga tingkat sudah dapat disebut Kerangka Karangan Formal.

Contoh keranka karangan formal, perhatikan contoh dibawah ini :
Topik :
Penggunaan kompor briket batubara

Judul :
Dilema Penggunaan Kompor Briket Batubara dan Penanggulangannya

Tujuan :
Memperoleh jalan keluar dari dilema penggunaan kompor briket batubara dengan meningkatnya pencemaran

Rumusan Masalah :
Upaya apa yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar tanpa menimbulkan masalah baru.

Aspek yang diteliti :

  • kebutuhan bahan bakar masyarakat Indonesia
  • sumber bahan bakar di Indonesia
  • cadangan bahan bakar di Indonesia
  • kenyataan yang terjadi di masyarakat saat ini berkaitan dengan kebutuhan dan penggunaan bahan bakar batubara sebagai bahan bakar alternatif
  • efek negatif batubara sebagai bahan bakar alternatif
  • jalan keluar atas dilema penggunaan kompor briket batubara
Metode Penelitian :
studi pustaka survey melalui wawancara dan penyebaran angket

Literatur :
Cinningham, W.P. & B.W. Saigo. 1999. Environmental Science: a global concern.
Fifth edition. Mc Graw, Boston
Kupchella, C.E. & M.C.Hyland. 1993. Environmental Science: Living in the
environment. Brooks Cole Publishing company, Pacific Grove, CA.
Raven, P.H., L.R. Berg & G.B.Johnsons. 1998. Environment. Second Edition.
Saunders College Publishing, Forthworth, FL.
Tribun Bandung, Minggu (16 Oktober 2005), hal. 2

B. Berdasar Perumusan Teksnya

1) Kerangka Kalimat
2) Kerangka Topik
3) Gabungan antara Kerangka Kalimat dan Kerangka Topik

2.5 Syarat Kerangka Karangan yang baik

  1.  Tesis atau pengungkapan maksud harus jelas. Pilihlah topik yang merupakan hal yang khas, kemudian tentukan tujuan yang Jelas. Kemudian buatlah tesis atau pengungkapan maksud.
  2. Tiap unit hanya mengandung satu gagasan. Bila satu unit terdapat lebih dari satu gagasan, maka unit tersebut harus dirinci.
  3. Pokok-pokok dalam kerangka karangan harus disusun secara logis, sehingga rangkaian ide atau pikiran itu tergambar jelas.
  4. Harus menggunakan simbol yang konsisten. Pada dasarnya untuk menyusun karangan dibutuhkan langkah-langkah awal untuk membentuk kebiasaan teratur dan sistematis yang memudahkan kita dalam mengembangkan karangan.

2.6 Langkah-langkah menyusun karangan satu per satu:

1. Menentukan tema dan judul

Tema adalah pokok persoalan, permasalahan, atau pokok pembicaraan yang mendasari suatu karangan.
Judul adalah kepala karangan. Misalkan tema cakupannya lebih besar dan menyangkut pada persoalan yang diangkat sedangkan judul lebih pada penjelasan awal (penunjuk singkat) isi karangan yang akan ditulis.

2. Mengumpulkan bahan

Bahan yang menjadi bekal dalam menunjukkan eksistensi tulisan, banyak cara mengumpulkannya, masing-masing penulis mempunyai cara masing - masing sesuai juga dengan tujuan tulisannya.

3. Menyeleksi bahan

Agar tidak terlalu bias dan abstrak, perlu dipilih bahan-bahan yang sesuai dengan tema pembahasan. polanya melalui klarifikasi tingkat urgensi bahan yang telah dikumpulkan dengan teliti dan sistematis.

Berikut ini petunjuk – petunjuknya :
  1. Catat hal penting semampunya.
  2. Jadikan membaca sebagai kebutuhan.
  3. Banyak diskusi, dan mengikuti kegiatan-kegiatan ilmiah.

4. Membuat kerangka

Kerangka karangan menguraikan tiap topik atau masalah menjadi beberapa bahasan yang lebih fokus dan terukur.

Kerangka karangan belum tentu sama dengan daftar isi, atau uraian per bab. kerangka ini merupakan catatan kecil yang sewaktu-waktu dapat berubah dengan tujuan untuk mencapai tahap yang sempurna.

Berikut fungsi kerangka karangan :
  • Memudahkan pengelolaan susunan karangan agar teratur dan sistematis
  • Memudahkan penulis dalam menguraikan setiap permasalahan
  • Membantu menyeleksi materi yang penting maupun yang tidak penting

Tahapan dalam menyusun kerangka karangan :
  • Mencatat gagasan. Alat yang mudah digunakan adalah pohon pikiran (diagram yang menjelaskan gagasan-gagasan yang timbul).
  • Mengatur urutan gagasan.
  • Memeriksa kembali yang telah diatur dalam bab dan subbab.
  • Membuat kerangka yang terperinci dan lengkap

Kerangka karangan yang baik adalah kerangka yang urut dan logis karena bila terdapat ide yang bersilangan, akan mempersulit proses pengembangan karangan. (karangan tidak mengalir).

5. Mengembangkan kerangka karangan

Proses pengembangan karangan tergantung sepenuhnya pada penguasaan terhadap materi yang hendak ditulis. jika benar-benar memahami materi dengan baik, permasalahan dapat diangkat dengan kreatif, mengalir dan nyata.

BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan

Di dalam bahasa indonesia untuk membuat suatu penulisan ilmiah harus membuat Outline (Kerangka karangan) dimaksudkan agar penulisan ilmiah tersebut terarah dan sesuai dengan yang diharapkan karena kerangka karangan merupakan suatu rencana kerja yang memuat garis-garis besar dari suatu karangan atau tulisan yang akan ditulis atau dibahas,susunan sistematis dari pikiran-pikiran utama dan pikiran-pikiran penjelas yang akan menjadi pokok tulisan.

Penyusunan outline (kerangka karangan) secara garis besar dapat dilakukan dengan menggunakan pola alamiah dan pola logis.

Macam–macam outline ( kerangka karangan ) dapat berdasarkan atas : sifat rinciannya dan berdasar perumusan teksnya.

Syarat outline ( kerangka karangan ) yang baik adalah sebagai berikut :
  • Tesis atau pengungkapan maksud harus jelas.
  • Tiap unit hanya mengandung satu gagasan.
  • Pokok-pokok dalam kerangka karangan harus disusun secara logis, sehingga rangkaian ide atau pikiran itu tergambar jelas.
  • Harus menggunakan simbol yang konsisten.

DAFTAR PUSTAKA


Read More
Published Jumat, Desember 20, 2013 by with 0 comment

Web Semantik

Semantic web atau web semantik merupakan salah satu perkembangan pada aplikasi web. Menurut bahasa, web semantik mempunyai arti web yang memiliki makna. Dengan kata lain, web semantik merupakan suatu aplikasi web yang mempunyai knowledge base tertentu sehingga bisa dikatakan web semantik mempunyai sifat lebih pintar dari web sebelumnya. Salah satu contoh dari web semantik adalah web tersebut bisa merekomendasikan sesuatu kepada user sesuai dengan interest usernya masing-masing. 

Dengan demikian, bisa jadi ketika beberapa orang mengakses satu alamat web yang sama, konten atau isi dari halaman web tersebut tidak akan sama. Salah satu contoh dari web semantik adalah igoogle.

Ketika pertama kali membuka igoogle, kita akan diminta untuk mengisi lokasi tempat kita berada, setelah itu baru kita menuju ke halaman beranda igoogle. Dengan demikian, bisa jadi isi dari halaman beranda igoogle akan berbeda-beda sesuai dengan lokasi yang diisikan sebelumnya, baik itu dari isi berita, suhu udara, dan yang lainnya.

Web semantic atau semantik web dicetuskan pertama kali oleh Tim Berners-Lee pada tahun 2001. Web semantik sering disebut sebagai web versi 3.0. Dalam pembuatan aplikasi web semantik tidak semudah membuat aplikasi web biasa. Untuk membuat web semantik terdapat beberapa teknologi yang perlu dipelajari, diantaranya adalah RDF, ontologi, query RDF, RDF Store, dll.

Web semantic memang dapat memahami bahasa manusia melalui masukkan, namun web semantic bukanlah system artificial intelligent(AI). Karena web semantic memahami bahasa manusia yang sudah di tentukan sebelumnya(well-defined problems), dan akan melakukan tindakan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan pula(well-defined operators), begitu juga dengan pemakaian data juga sudah ditentukan(well-defined data). Sehingga masukkan yang tidak dikenali oleh well-defined data web semantic tidak dapat memproses hal tersebut.

Referensi :
Read More
Published Jumat, Desember 20, 2013 by with 0 comment

RUU Informasi dan Transaksi Elektronik

Latar Belakang Indonesia Memerlukan UU ITE

Hampir semua Bank di Indonesia sudah menggunakan ICT. Rata-rata harian nasional transaksi RTGS, kliring dan Kartu Pembayaran di Indonesia yang semakin cepat perkembangannya setiap tahun. Sektor pariwisata cenderung menuju e-tourism ( 25% booking hotel sudah dilakukan secara online dan prosentasenya cenderung naik tiap tahun)

Trafik internet Indonesia paling besar mengakses Situs Negatif, sementara jumlah pengguna internet anak-anak semakin meningkat.

Proses perijinan ekspor produk indonesia harus mengikuti prosedur di negera tujuan yang lebih mengutamakan proses elektronik. Sehingga produk dari Indonesia sering terlambat sampai di tangan konsumen negara tujuan daripada kompetitor.

Ancaman perbuatan yang dilarang (Serangan (attack), Penyusupan (intruder) atau Penyalahgunaan (Misuse/abuse)) semakin banyak.(sumber :

RUU Informasi dan Transaksi Elektronik

Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik memuat beberapa hal yakni: masalah yurisdiksi, perlindungan hak pribadi, azas perdagangan secara e-commerce, azas persaingan usaha usaha tidak sehat dan perlindungan konsumen, azas-azas hak atas kekayaan intelektual (HaKI) dan Hukum Internasional serta azas Cybercrime.

Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik telah di susun sejak tahun 2001. Penyusunan materi UU ITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.

Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR. Pada tanggal 25 Maret 2008 pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) telah mengesahkan undang–undang baru tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Undang-Undang ITE

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
  1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
  2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
  3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan
  4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);

Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
  1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
  2. akses ilegal (Pasal 30);
  3. intersepsi ilegal (Pasal 31);
  4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
  5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
  6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);

UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Bagian-bagian UU ITE :
  • Bab 1 : Ketentuan Umum (Pasal 1)
  • Bab 2 : Asas & Tujuan (Pasal 2 – Pasal 3)
  • Bab 3 : Informasi Elektronik (Pasal 4 – Pasal 16)
  • Bab 4 : Penyelenggaraan Sistem Elektronik (Pasal 12 – Pasal 18)
  • Bab 5 : Transaksi Elektronik (Pasal 19 – Pasal 25)
  • Bab 6 : Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual & Perlindungan Hak Pribadi (Pasal 26 – Pasal 28)
  • Bab 7 : Pemanfaatan Teknologi Informasi Perlindungan Sistem Elektronik (Pasal 29 – Pasal 36)
  • Bab 8 : Penyelesaian Sengketa (Pasal 37 – Pasal 42)
  • Bab 9 : Peran Pemerintah & Masyarakat (Pasal 43 – Pasal 44)
  • Bab 10 : Yurisdiksi (Pasal 45 – Pasal 46)
  • Bab 11 : Penyidikan (Pasal 47)
  • Bab 12 : Ketentuan Pidana (Pasal 48 – Pasal 52)
  • Bab 13 : Ketentuan Peralihan (Pasal 53)
  • Bab 14 : Ketentuan Penutup (Pasal 54)

Yurisdiksi dalam UU ITE

UU ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam UU ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun diluar wilayah hukum Indonesai, yang memiliki akibat hukum di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Yang dimaksud merugikan kepentingan Indonesia adalah meliputi, kerugian yang ditimbulkan terhadap kepentingan ekonomi nasional, perlindungan data strategis, harkat dan martabat bangsa, pertahanan dan keamanan Negara, kedaulatan Negara, warga negara, serta badan hukum Indonesia.

UU ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh WNI, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh Wni maupun WNA atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia,mengingat pemanfaatan TI untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat Lintas Terotorial atau Universal.

Tujuan UU ITE

  • Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari MID (Masyarakat Informasi Dunia)
  • Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  • Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.
  • Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan TI seoptimal mungkin dan bertanggung jawab.
  • Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara TI.

Pro dan Kontra UU ITE

Sejak disetujui oleh pemerintah dan DPR pada 25 Maret 2008 dan kemudian diundangkan 21 April 2008 silam, UU ITE sudah disambut pro dan kontra. Dukungan dan penolakan UU ITE juga disuarakan oleh publik, terutama para blogger Indonesia. Suara yang mendukung UU ITE mengatakan kurang lebih bahwa undang-undang tersebut merupakan gebrakan dalam hukum Indonesia. Undang-Undang ITE dilihat sebagai produk hukum yang cukup berani untuk mengatur suatu komunitas atau interaksi masyarakat yang tercipta melalui internet. Demikian antara lain pendapat Robaga G. Simanjuntak, advokat-blogger.

Sementara, mereka yang menolak UU ITE pada umumnya keberatan dengan sebagian substansinya yang dinilai berpotensi mengancam hak kebebasan menyatakan pendapat yang dijamin konstitusi. Karena itu advokat-blogger lainnya, Anggara, dalam salah artikelnya menyatakan di antaranya “UU ITE jelas merupakan ancaman serius bagi blogger Indonesia”.

Di mata Anggara, ada tiga ancaman yang dibawa UU ITE yang berpotensi menimpa blogger di Indonesia yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan [Pasal 27 ayat (1)], penghinaan dan/atau pencemaran nama baik [Pasal 27 ayat (3)], dan penyebaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) [Pasal 28 ayat (2)].

Lepas dari berbagai pendapat di atas, substansi tertentu di dalam UU ITE boleh jadi memang perlu mendapat perhatian serius dari para pengguna internet pada umumnya, tidak hanya blogger. Khususnya ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Ada tiga unsur yang dikandung Pasal 27 ayat (3) UU ITE yaitu (1) unsur setiap orang; (2) unsur dengan segaja dan tanpa hak; serta (3) unsur mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat diketahui bahwa cakupan pasal tersebut sangat luas. Bahkan, perbuatan memberikan taut (hyperlink) ke sebuah situs yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik juga dapat dijerat juga memenuhi unsur ketiga pasal tersebut. Karena itu mungkin dapat dipahami mengapa sebagian orang melihat pasal tersebut sebagai ancaman serius bagi pengguna internet pada umumnya.

Contoh Kasus Pelanggaran UU ITE

Seperti yang kita ketahui, kasus Prita Mulyasari merupakan kasus pelanggaran terhadap UU ITE yang mengemparkan Indonesia. Nyaris berbulan-bulan kasus ini mendapat sorotan masyarakat lewat media elektronik, media cetak dan jaringan sosial seperti facebook dan twitter.

Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.

Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Contoh kasus di atas merupakan contoh kasus mengenai pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.

Sumber :
http://rcardiansyah.blogspot.com/2013/05/ruu-tentang-informasi-dan-transaksi.html
Read More

Senin, 01 Juli 2013

Published Senin, Juli 01, 2013 by with 0 comment

Sertifikasi Profesi di Bidang Teknologi Informasi

Adanya standar kompetensi dibutuhkan untuk memudahkan bagi perusahaan atau institusi untuk menilai kemampuan (skill) calon pegawai atau pegawainya. Adanya inisiatif untuk membuat standar dan sertifikasi sangat dibutuhkan. Namun masih terdapat permasalahan seperti beragamnya standar dan sertifikasi. Standar dan sertifikasi dapat dilakukan oleh badan yang resmi dari pemerintah atau dapat juga mengikuti standar sertifikasi di industri, yang sering juga disebut vendor certification.

Ada banyak keuntungan yang dapat menjadi tambahan alasan untuk mempertimbangkan mengambil sertifikasi TI. Salah satu yang utama tentu saja membuka lebih banyak kesempatan pekerjaan. Sertifikat TI dapat meningkatkan kredibilitas seorang profesional TI di mata pemberi kerja. Bagi mereka yang sudah bekerja di bidang TI, sertifikasi memberi cara yang standar dan terukur untuk mengukur kemampuan teknis. Dengan memiliki sebuah sertifikat TI yang diakui secara global, seorang profesional TI akan memiliki rasa kepercayaan diri yang lebih tinggi terkait dengan keterampilan yang dimilikinya. Ini karena melalui proses sertifikasi keterampilan yang dimiliki sudah mengalami validasi oleh pihak ketiga, dalam hal ini lembaga pemberi sertifikasi.

Sertifikasi

adalah independen, obyektif, dan tugas yang regular bagi kepentingan profesional dalam satu atau lebih area di teknologi informasi. Sertifikasi ini memiliki tujuan untuk :
  1. Membentuk tenaga praktisi TI yang berkualitas tinggi,
  2. Membentuk standar kerja TI yang tinggi,
  3. Pengembangan profesional yang berkesinambungan.
Sedangkan bagi tenaga TI profesional bertujuan untuk :
  1. Sertfikasi ini merupakan pengakuan akan pengetahuan yang kaya (bermanfaat bagi promosi, gaji)
  2. Perencanaan karir
  3. Profesional development
  4. Meningkatkan international marketability. Ini sangat penting dalam kasus, ketika tenaga TI tersebut harus bekerja pada perusahaan multinasional. Perusahaan akan mengakui keahliannya apabila telah dapat menunjukkan sertifikat tersebut.
Bagi masyarakat luas sertifikasi ini memberikan kontribusi positif untuk :
  1. Memiliki staf yang up to date dan berkualitas tinggi.
  2. Memperoleh citra perusahaan yang baik, keuntungan yang kompetitif, merupakan alat ukur yang obyektif terhadap kemampuan staf, kontraktor dan konsultan.
  3. Secara langsung dan tidak langsung akan meningkatkan produktifitas secara mikro maupun makro.
  4. Menaikkan pengakuan industri dan secara intenasional.

Jenis sertifikasi

Pada dasarnya ada 2 jenis sertikasi yang umum dikenal di masyarakat, yaitu :
  1. Sertifikasi akademik (sebetulnya tidak tepat disebut sertifikasi) yang memberiakn gelar, Sarjana, Master dll
  2. Sertifikasi profesi. Yaitu suatu sertifikasi yang diberikan berdasarkan keahlian tertentu unutk profesi tertentu.
Sedangkan sertifikasi profesional pada dasarnya memiliki 3 model, yaitu :
  1. Dikembangkan oleh Profesional Society, sebagai contoh British Computer Society (BCS), Australian Computer Soicety (ACS), South East Asian Regional Computer Confederation (SEARCC) etc
  2. Dikeluarkan oleh Komunitas suatu profesi, sebagai contoh Linux Profesional, SAGE (System Administration Guild), CISA(IS Auditing) [http://www.isaca.org/]
  3. Dikeluarkan oleh vendor sebagai contoh MCSE (by Microsoft), CCNA (Cisco), CNE (Netware), RHCE (Red Hat) etc. Biasanya skill yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat ini sangat spesifik dan sangat berorientasi pada suatu produk dari vendor tersebut.
Kelemahan pelaksanaan sertifikasi adalah:
  1. Biaya Mahal
  2. Kemampuan yang kurang memadai
Manfaat adanya sertifikasi profesionalisme :
  1. Ikut berperan dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional
  2. Pengakuan resmi pemerintah tentang tingkat keahlian individu terhadap sebuah profesi
  3. Pengakuan dari organisasi profesi sejenis, baik tingkat regional maupun internasional
  4. Membuka akses lapangan pekerjaan secara nasional, regional maupun internasional
  5. Memperoleh peningkatan karier dan pendapatan sesuai perimbangan dengan pedoman skala yang diberlakukan
Contoh institusi yang menyelenggarakan sertifikasi yang berorientasi pada pekerjaan, antara lain:

1. Institute for Certification of Computing Professionals (ICCP)

Merupakan badan sertifikasi profesi teknologi informasi di Amerika. ICCP melakukan pengujian terhadap 19 bidang minat, diantaranya adalah bussiness information system, office information system, internet, system development, dan software engineer.

Beberapa contoh sertifikasi dari ICCP adalah :
  1. CDP (Certified Data Processor) merupakan sertifikasi untuk para profesional yang memiliki orientasi pekerjaan bidang pemrosesan data.
  2. CCP (Certified Computer Programmer) merupakan sertifikasi untuk para profesional yang bekerja sebagai programer.
  3. CSP (Certified Systems Professional) merupakan sertifikasi untuk para profesional yang bekerja pada bidang analis desain dan pengembangan komputer berbasis komputer.

2. Institute for Certification of Computing Professionals (CompTIA)

Merupakan Asosiasi industri teknologi komputer yang beranggotakan antara lain: Microsoft, Intel, IBM, Novell, Linux, HP, dan CISCO. Asosiasi ini memberikan sertifikasi di berbagai bidang, misalnya network support, dan computer technical.

Adapun beberapa sertifikasi yang diberikan adalah :
  1. A+ (Entry Level Computer Service) merupakan sertifikasi untuk profesional yang memiliki orientasi pekerjaan di bidang teknisi komputer.
  2. Network+ (Network Support and Administration) merupakan sertifikasi untuk para profesional yang memiliki orientasi pekerjaan bidang jaringan komputer.
  3. Security+ (Computer and Information Security) merupakan sertifikasi untuk para profesional yang memiliki orientasi pekerjaan di bidang keamanan komputer.
  4. HTI+ (Home Technology Installation) merupakan sertifikasi untuk para profesional yang memiliki orientasi pekerjaan di bidang instalasi sampai pada pemeliharaan dan teknisi home technology.
  5. IT Project+ (IT Project Managemant) merupakan sertifikasi untuk para profesional yang memiliki orientasi pekerjaan dalam manajemen proyek di bidang teknologi informasi.

Sertifikasi Berorientasi Produk

1. Sertifikasi Microsoft

Jenis-jenis Sertifikasi Microsoft :
  1. Microsoft Certified Desktop Support Technicians ( MCDSTs )
  2. Microsoft Certified Systems Administrator ( MCSAs )
  3. Microsoft Certified Systems Engineer ( MCSes )
  4. Microsoft Certified Database Administrator ( MCDBAs )
  5. Microsoft Certified Trainers ( MCTs )
  6. Microsoft Certified Application Developers ( MCADs )
  7. Microsoft Certified Solution Developers ( MCSDs )
  8. Microsoft Office Specialists ( Office Specialist )

2. Sertifikasi Java

Jenis-Jenis Sertifikasi Java :
Sun menawarkan tiga jenjang sertifikasi bagi programmer Java. Dari tingkat dasar ke advanced jenjang tersebut adalah: * Sun Certified Programmer
  1. Sun Certified Developer
  2. Sun Certified Architect.

3. Sertifikasi Oracle

Jenis-jenis Sertifikasi Oracle :
  1. Oracle Certified Associate ( OCA )
  2. Oracle Certified Professional ( OCP )
  3. Oracle Certified Master ( OCM )

4. Sertifikasi CISCO

Jenis-jenis Sertifikasi CISCO :
  1. Cisco Certified Networking Associate ( CCNA )
  2. Cisco Certified Networking Professional ( CCNP )
  3. Cisco Certified Internetworking Expert ( CCIA )

5. Sertifikasi Novell

Jenis-jenis Sertifikasi Novell :
  1. Novell Certified Linux Professional ( Novell CLP )
  2. Novell Certified Linux Enginer ( Novell CLE )
  3. Suse Certified Linux Professional ( Suse CLP )
  4. Master Certified Novell Engineer ( MCNE )

Sertifikasi Berorientasi Profesi

1. Institute for Certification of Computing Professionals

a. Certified Data Processor ( CDP )
b. Certified Computer Programmer ( CCP )
c. Certified Systems Professional ( CSP )


2. Institute for Certification of Computing Professionals

a. Entry Level Computer Serivce
b. Network Support and Administration
c. Computer and Information Security
d. Home Technology Installation
e. IT Project Management


Referensi : 
Read More
Published Senin, Juli 01, 2013 by with 0 comment

Organisasi Profesi Teknologi Informasi

Profesi merupakan bidang pekerjaan yang didasari oleh pendidikan keahlian tertentu. Contohnya adalah dokter, arsitek, pengacara, akuntan, dll. Di zaman teknologi ini, muncul profesi baru yaitu professional IT(Teknologi Informasi). Profesional IT banyak macamnya, tergantung pada keahlian dalam spesifikasi tertentu, misalnya system analis, programmer, konsultan IT, dll. Para professional akan tergabung dalam sebuah organisasi profesi. Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu. Contoh dari organisasi profesi diantaranya:

ACM (Association for Computing Machinery)

Organisasi ini adalah serikat ilmiah dan pendidikan computer yang didirikan pada tahun 1947. Anggotanya pernah sebanyak 78 ribu yang terdiri dari para professional dan para pelajar yang tertarik dengan teknologi computer. Kantor pusatnya ada di kota New York Amerika Serikat. Secara umum ACM mensponsori konferensi yang bertujuan untuk memperkenalkan inovasi baru dalam bidang tertentu. ACM pernah mensponsori pertandingan catur antara Garry Kasparov dan computer IBM Deep Blue.

IEEE(Institute of Electrical and Electronics Engineers)

Merupakan organisasi internasional yang anggotanya adalah para insinyur dengan tujuan untuk mengembangkan teknologi. Peran dari organisasi ini adalah mengembangkan standar-standar dan ikut serta dalam usaha mempercepat teknologi-teknologi baru dalam aspek dalam bidang industry dan engineering yang meliputi telekomunikasi, jaringan computer, kerlistrikan, antariksa dan elektronika.
IEEE di Indonesia dikenal dengan IEEE Indonesia Section yang berada pada IEEE Region 10(Asia Pasifik). IEEE Indonesia Section memiliki beberapa chapter, diantaranya:
  1. Communication Society Chapter
  2. Circuits and Systems Society Chapter
  3. Engineering in Medicine and Biology Chapter
  4. Join Chapter of Education Society, Electron Devices Society, Power Electronics Society, Signal Processing Society.
  5. Joint Chapter MTT/AP-S

South East Asia Regional Computer Confideration(SEARCC)

Merupakan himpunan professional IT di Asia Tenggara. Dibentuk pada bulan februari tahun 1978 di Negara Singapure, oleh enam ikatan computer dari Negara Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Philipina, Singapore dan Thailand. SEARCC mengadakan konferensi dua kali dalam setahun di tiap anggotanya secara bergilir. Salah satu kegiatannya adalah SRIG-PS(Special Regional Interest Group on Profesional Standardisation) yang merumuskan standarisasi pekerjaan di dalam dunia Teknologi Informasi.
SRIG-PS dibentuk karena dibutuhkannya standart professional di bidang IT, khususnya ketika SDM di wilayah ini memiliki potensi yang cukup dalam mengembangkan IT secara global. Hasil yang diberikan oleh SRIG-PS diantaranya:
  1. Adanya kode etik untuk professional IT
  2. Klasifikasi pekerjaan dibidang IT
  3. Panduan metoda dalam sertifikasi IT
  4. Promosi program SRIG-PS di setiap anggotanya.
Referensi :
Read More
Published Senin, Juli 01, 2013 by with 0 comment

10 macam sertifikasi IT Terpopuler

Memiliki sertifikasi di bidang IT dapat meningkatkan nilai tambah seseorang dalam  mendapatkan pekerjaan. Selain itu meningkatnya karir dan pendapatan juga relative mudah. Seperti artikel yang dirilis oleh Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi pada tahun yang lalu, melalui situsnya bahwa ada 10 macam sertifikasi IT  Terpopuler, yaitu:



1.CCNA(Cisco Certified Network Associate)




Program CCNA meliputi keterampilan administrasi dasar untuk entry level jaringan professional yang bekerja dengan mid-sized routed dan switched network. Keterampilan ini mencangkup WAN, IP Address dan protol lainnya, jaringan nirkabel dan keamanan. Menurut Global Knowledge rata-rata gaji pegawai selama setahun yang memiliki sertifikasi ini sebesar 79.536 dolar.




2.CCIE(Cisco Certified Internetwork Expert)




Merupakan sertifikasi yang cocok untuk para insinyur jaringan. Ada yang berpendapat bahwa sertifikasi ini paling menguntungkan. Hal ini dibuktikan oleh Foote Partners member peringkat CCIE kedua setelah ahli desain Cisco Certified sebagai sertifikasi jaringan pembayar tertinggi pada dua tahun lalu. Menurut Global Knowledge, mereka yang memegang sertifikat CCIE Routing dan Switching credential mendapatkan gaji rata-rata 120.008 dolar selama setahun.


3.RHCE(Red Hat Certified Engineer)




Merupakan sertifikasi yang cocok untuk system administrator senior yang bekerja dengan system Linux Enterprise. Sertifikasi ini meliputi IP traffic routing, virtual host dan konfigurasi Private Directory. Rata-rata gaji yang memiliki sertifikasi ini adalah 92.322 dolar setahunnya versi Global Knowledge.


4.MCTS(Microsoft Certified Technology Specialist)




Sertifikasi yang cocok bagi profesional IT atau pengembang yang sudah memiliki pengalaman.  MCTS dan MCITP(Microsoft Certified IT Professional) menawarkan pelatihan teknologi terbaru seperti Microsoft Exchange Server 2010. Windows Server 2008 dan SQL Server 2008. Para professional yang bekerja dengan MCTS rata-rata berpendapatan 73.474 dolar setahun(Global Knowledge).



5.MCITP(Microsoft Certified IT Professional)




Bidang sertifikasi utamanya meliputi Enterrise Desktop Administrator, Server Administrator dan Enterprise Messaging Administrator. Gaji rata-rata setahun yang bersertifikat ini adalah 79.824 dolar(Global Knowledge).





6.PMP(Project Management Professional)




PMP ini merupakan sertifikasi yang sangat menguntungkan bagi menejer proyek.  Cocok untuk para sarjana yang memiliki pengalaman di industri dan pernah mendapatkan pendidikan manajemen proyek setidaknya selama 35 jam. Sertifikasi ini menvalidasi keterampilan yang dibutuhkan dalam memimpin proyek teknologi, termsuk perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek. Gaji yang memiliki PMP ini rata-rata 103.570 dolar dalam setahun(Global Knowledge).


7.CISSP(Certified Information Systems Security Professional)




Sertifikasi ini merupakan sertifikasi yang memiliki produktifitas tertinggi dalam bidang keamanan. Sertifikasi ini menvalidasi kompetensi dalam berbagai bidang keamanan teknologi informasi yang meliputi keamanan arsitektur, kriptografi, keamanan telekomunikasi, keamanan pengembangan aplikasi dan masih banyak lagi. Untuk mengikuti sertifikasi ini idealnya memiliki pengalaman selama lima tahun di bidang keamanan. Gaji pemilik sertifikasi ini rata-rata adalah 100.735 dolar setahun(Global Knowledge)


8.CCSA(Check Point Certified Security Administrator)



Kualifikasi CCSA pada tingkat awal membutuhkan pengetahuan dasar tentang jaringan. Gaji pemilik CCSA bersertifikat professional rata-rata adalah 93.512 dolar(Global Knowledge).






9.VCP(VMware Certified Professional)




Dengan memiliki VCP menunjukkan memiliki keterampilan dalam penyebaran dan administrasi perusahaan teknologi virtualisasi VMware vSphere 4.  Trek yang berbeda mengakomodasi tingkat keterampilan baik dasar maupun lanjutan. Gaji rata-rata setahun pemilik sertifikasi ini adalah  87.151 dolar setahun(Global Network).




10.CompTIA A+




Perusahaan yang membutuhkan pemilik sertifikasi ini diantaranya Dell, Intel, pemerintah federal di negara Amerika Serikat untuk menanganiservis IT. Sertifikasi ini mencangkup pemeliharaan, pencegahan, jaringan, instalasi, keamanan dan troubleshooting. Gaji untuk yang memiliki sertifikasi ini rata-rata dalam setahun adalah 67.608 dalam setahun(Global Knowledge).


Sertifikasi IT memberikan upaya dalam menghadapi tantangan yang selalu berubah dan merupakan kesempatan untuk mengembangkan keahlian. Dengan pendapatan yang begitu menggiurkan, maka dengan bersertifikasi tentu merupakan investasi yang menjanjikan di hari esok.
Referensi :

Read More
Published Senin, Juli 01, 2013 by with 0 comment

Forensik Teknologi Informasi

Perkembangan teknologi salah satunya adalah teknologi informasi memberikan dampak positif maupun negative. Dampak positif ini misalnya adalah pengaksesan informasi secara cepat dan mudah. Dampak negative dari hal ini misalnya terjadinya kejahatan-kejahatan di bidang teknologi informasi, seperti perusakan system informasi pihak tertentu atau mencuri data dari system informasi pihak lain.

Secara garis besar kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibedakan menjadi dua bagian, yang pertama adalah merusak atau menyerang system informasi pihak tertentu. Yang kedua adalah kejahatan dengan memanfaatkan teknologi informasi itu sendiri, misalnya computer beserta internet.Namun karena perkembangan masih terus berlanjut, maka kejahatan pun berkembang menjadi semakin beragam.

Berdasarkan catatan dari berbagai sumber mengenai cybercrime, terdapat banyak sekali kejahatan-kejahatan yang dilakukan di dunia cyber. Misalnya kejahatan-kejahatan umum yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi seperti penipuan kartu kredit, ATM, dan sejenisnya, penipuan perbankan, penipuan bursa efek, pornografi anak, perdagangan narkoba, dan terorisme. Disisi lain ada juga kejahatan yang menjadikan teknologi informasi sebagai sasarannya seperti denial of service attack, defacing, cracking dan phreaking.

Ancaman terhadap system computer yang dalam hal ini sebagai penyedia informasi, dapat dibedakan sebagai berikut :
  1. Interruption dimana mengancam terhadap ketersediaan data atau informasi.
  2. Interception dimana mengancam terhadap kerahasiaan data yang seharusnya tidak boleh diketahui oleh pihak lain.
  3. Modification dimana mengancam integritas dari data karena pihak yang tidak berwenang melakukan perubahan terhadap data tersebut.
  4. Fabrication dimana pihak yang tidak berwenang dapat membuat data duplicat dari data asli. Hal ini sangat berbahaya karena pihak pemakai data mengira bahwa data yang diterima adalah data asli.
Dengan adanya kejahatan-kejahatan semacam itu, maka diperlukan suatu tata cara untuk menganalisis dan menelusuri bukti-bukti digital dari kejahatan tersebut.

Di Indonesia, kegiatan ini diperkuat dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah. Hal ini menjadikan peran digital forensic dalam suatu kasus kejahatan computer menjadi sangat penting.

Sejarah Komputer Forensik

Barang bukti yang dihasilkan dari computer telah digunakan dalam persidangan sejak lama. Pada awalnya hakim tidak membedakan bukti tersebut dengan bukti-bukti lainnya. Namun dengan perkembangan yang ada menjadikan hal tersebut menjadi bermasalah. Bukti-bukti computer dimasukkan ke dalam dokumen resmi hukum melalui US Federal Rules of Evidance pada tahun 1976. Kemudian dengan perkembangannya muncul beberapa dokumen hukum lainnya seperti:
  1. The Electronic Communications Privacy Act (1986) berkaitan dengan penyadapan alat elektronik.
  2. The Computer Security Act (Public Law 100-235) berkaitan dengan keamanan system computer pemerintah
  3. Econimic Espionage Act (1996) berkaitan dengan pencurian rahasia dagang.
Karena penjahat pada umumnya berusaha menghilangkan jejaknya begitu juga penjahat di dunia cyber, maka perlu upaya untuk mengungkap kejahatan tersebut. Hal ini dapat dilakukan dengan pengujian system oleh detektif bukan oleh user. Kejahatan ini tidak mengenal sisi geografis, sehingga dapat dilakukan dimana saja dapat dengan jarak yang dekat maupun jauh sekalipun dan dengan mendapatkan hasil yang sama.
Para penjahat pada umumnya lebih maju dalam melaksanakan kejahatannya hingga menghilangkan barang bukti dari pada penegak hukum. Oleh karenanya peran ahli digital forensic untuk menegakkan hukum, mendapatkan dan mengamankan barang bukti, dan memastikan barang bukti tersebut dapat digunakan di pengadilan.

Secara umum digital forensic dapat digunakan untuk keperluan sebagai berikut:
  1. Keperluan investigasi criminal dan perkara pelanggaran hukum
  2. Rekonstruksi insiden keamanan computer
  3. Upaya-upaya pemulihan kerusakan system
  4. Throubleshooting yang melibatkan software dan hardware
  5. Keperluan untuk memahami system maupun alat digital lainnya dengan lebih baik.

Definisi Digital Forensik

Seperti halnya yang lain, ada berbagai pihak yang memberikan definisi mengenai digital forensic.
Menurut Marcella digital forensic adalah aktifitas yang berhubungan dengan pemeliharaan, identifikasi, pengambilan/penyaringan dan dokumentasi bukti digital dalam kejahatan computer.

Menurut Budhisantoso digital forensic adalah kombinasi disiplin ilmu hukum dan pengetahuan computer dalam mengumpulkan dan menganalisa data dari system computer, jaringan, komunikasi nirkabel, dan perangkat penyimpanan sehingga dapat dibawa sebagai barang bukti di dalam penegakan hukum.

Dari kedua definisi tersebut, mungkin dapat disimpulkan bahwa digital forensic adalah penggunaan teknik analisis dan investigasi untuk mengidentifikasi, mengumpulkan, memeriksa dan menyimpan bukti/informasi secara magnetis tersimpan/tersandikan pada computer atau media penyimpanan digital sebagai alat bukti dalam mengungkap kasus kejahatan yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

Begitu luasnya lingkup dari digital forensic, maka digital forensic dibagi ke dalam beberapa bagian yaitu : firewall forensics, network forensics, database forensics dan mobile device forensics.

Komponen Digital Forensik

Komponen yang melekat pada digital forensic itu, diantaranya manusia, aturan, dan perangkat. Ketiganya dikelola, dirangkai, diberdayakan sedemikian rupa sehingga dapat mencapai tujuan yang diinginkan dengan segala kelayakan dan kualitas. Manusia yang terlibat tentunya memiliki kualifikasi tersendiri yang berfungsi sebagai pelaku dari kegiatan ini. Untuk menjadi ahli di bidang ini diperlukan pengetahuan yang lebih mengenai ilmu dibidang computer, selain itu juga berbagai pengalaman dan pelatihan mengenai materi digital forensic.Pelaku digital forensic dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu:
  1. Collection Specialist yang bertugas mengumpulkan barang bukti berupa digital evidence
  2. Examiner yang berperan menguji terhadap media dan mengekstrak data
  3. Investigator yang berperan sebagai penyidik.
Peralatan yang biasa digunakan dalam digital forensic dibedakan menjadi dua, yaitu hardware dan software yang dari keduanya beragam sesuai dengan keperluan dan kemampuan peralatan tersebut.
Komponen yang ketiga adalah aturan yang menyangkut mengenai prosedur atau tata cara dalam mendapatkan, menggali, menganalisa barang bukti dan akhirnya bagaimana menyajikan hasil penyelidikan dalam aturan.

Tahapan implementasi digital forensic

Dalam proses implementasinya, digital forensic dapat dibagi kedalam empat tahap, yaitu: identifikasi bukti digital, penyimpanan bukti digital, analisa bukti digital dan presentasi.

Training dan Sertifikasi

Untuk menjadi ahli di bidang digital forensic, seseorang harus memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai teknologi informasi baik hardware maupun software. Selain itu harus mendapatkan pelatihan khusus mengenai digital forensic dari berbagai lembaga dangan dibuktikan dengan sertifikat yang banyak dari Certified Information System Security Professional(CISSP), Certified Forensics Analyst(CFA), Experienced Computer Forensic Examiner(ECFE), Certified Computer Examiner(CCE), Computer Hacking Forensic Investigator(CHFI), dan Advanced Information Security(AIS). Selain itu, yang menjadi penilaian lain adalah seberapa lama jam terbang dalam bidang ini, kasus-kasus yang sudah pernah ditangani dan menjadi saksi ahli dalam perkara tersebut. Seperti profesi lainnya, ahli forensic juga memiliki kode etik seperti mengutamakan kejujuran, kebenaran, ketelitian, ketepatan tindakkan, tidak merusak barang bukti, dan independen.


Referensi :

Budhisantoso, Nugroho, Personal Site, ( http://www.forensik-komputer.info, diakses 24 Desember 2010).
Kemmish, R. M. What is Forensic Computer. Australian institute of Criminology, Canberra. (http://www.aic.gov.au/publications/tandi/ti118.pdf, diakses 15 Desember 2010).
Kirschenbaum, M. G, dkk. 2010. Digital Forensic and Born-Digital Content in Cultural Heritage Collection. Washington: Council on Library and Information Resources.
Marcella, A. J. & Greenfiled, R. S. 2002. “Cyber Forensics a field manual for collecting, examining, and preserving evidence of computer crimes”. Florida: CRC Press LLC.
Prayudi, Y & Afrianto, D. S. 2007. Antisipasi Cyber Crime menggunakan Teknik Komputer Forensik. Makalah disajikan pada Seminar Nasional Aplikasi
Teknologi Informasi 2007, diselenggarakan Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 16 Juni 2007.
Simarmata, J. 2006. Pengamanan Sistem Komputer. Yogyakarta : Andi Offset.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Bab III Informasi Dokumen dan Tanda Tangan Elektronik pasal 5 ayat 1. 2009. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Wahid, A. & Labib, M. 2005. Kejahatan Mayantara (Cyber Crime). Bandung: PT. Refika Aditama.
Read More
Published Senin, Juli 01, 2013 by with 0 comment

HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)

Dalam dunia industry, apapun bentuknya industry tersebut, dibutuhkan suatu kreatifitas dan inovasi untuk meningkatkan atau memberikan nilai lebih pada produk yang dihasilkan sehingga mampu bersaing dipasar. Masyarakat yang berkecimpung didunia semacam ini tentunya harus sadar akan pentingnya menghormati dan menghargai hasil karya orang lain.

Oleh karena itu perlu dibuat suatu konsep untuk melindungi karya-karya yang diciptakan dan di Indonesia dikenal dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual(HAKI). Dengan disadarkannya masyarakat tentang hakikat HAKI, diharapkan dapat memberikan stimulus kepada mereka untuk berinovasi dan berkreasi dalam menghasilkan produk diberbagai bidang.

Sosialisasi tentang HAKI ini perlu, karena dapat memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat sehingga mereka dapat memperoleh gambaran mengenai Hak Cipta, Paten, Merek dan lainnya.
Dalam mempersiapkan diri dalam dunia perdagangan bebas, pembangunan yang menunjang industry yang dapat memberikan nilai tambah yang tinggi harus menjadi salah satu prioritas utama. Dengan menjadi anggota beberapa organisasi dagang dunia seperti ASEAN Free Trade Area(AFTA), World Trade Organization(WTO), Asia Pacific Economic Cooperation(APEC) dll, memberikan bukti bahwa pemerintah telah melangkahkan kebijakan dalam hal perdagangan kearah tersebut.

Perdagangan bebas memang tidak diterapkan secara spontan, tetapi dampaknya dapat dirasakan sedikit demi sedikit. Tanpa disadari bahwa persaingan dagang semakin berat, karena banyaknya pihak competitor sehingga sangat perlu untuk meningkatkan daya saing dari produk demi memenangkan pasar. Hal ini menyadarkan bahwa HAKI memang menjadi suatu yang penting dan diperlukan untuk mengatur hal-hal tersebut.

Implementasi HAKI yang berhasil memerlukan dorongan berbagai pihak mulai dari undang-undang yang tepat, penegak hukum, administrasi dan sosialisasi yang maksimal mengenai ini.
Pemerintah Indonesia saat ini telah memiliki peraturan perundang-undangan tentang HAKI yang mencangkup hal-hal sebagai berikut:

Undang-Undang No. 12 Tahun1997 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 6 tahun 1982 Tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1987 (UU Hak Cipta) yang dalam waktu dekat undang-undang ini akan direvisi untuk mengakomodasikan perkembangan tentang hak cipta.
  1. Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
  2. Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.
  3. Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.
  4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
  5. Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten (UU Paten)
  6. Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek
Undang-undang tersebut telah sesuai dengan kesepakatan Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights TRIPS(merupakan kesepakatan internasional). Perundang-undangan yang bertema HAKI ini, kerap kali berubah, sejalan dengan kesepakatan TRIPS, karena konsekuensi sebagai masyarakat international dan anggota organisasi international.

Pemerintah Indonesia telah memberikan perlindungan atas merek sejak tahun 1961, hak cipta sejak 1982, dan paten sejak 1991.
Berjalan dengan hal tersebut, Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi 5 konvensi internasional dibidang HAKI, yaitu sebagai berikut:
  1. Paris Convention for the Protection Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization yang ada pada Keputusan Presiden No. 15 Tahun 1997 Tentang Atas Perubahan Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1979.
  2. Patent Cooperation Treaty(PCT) and Regulation Under the PCT yang ada pada Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1997.
  3. Trademark Law Treaty yang ada dalam Keputusan Presiden No. 17 Tahun 1997.
  4. Berne Convention for the Protection of Literary and Artisctic Works yang ada pada Keputusan Presiden No. 18 Tahun 1997.
  5. WIPO Copyright Treaty yang ada pada Keputusan Presiden No. 19 Tahun 1997.

Adminsitrasi HAKI

Di Indonesia institusi yang menangani masalah ini adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual yang bertugas menyelenggarakan administrasi hak cipta paten, merek, desain industry, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Sejarahnya direktorat ini semula bernama Direktorat Jendral Hak Cipta, Paten dan Merek yang dibentuk pada tahun 1998.

Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, semenjak tahun 2000 pengajuan hak kekayaan intelektual dapat dilakukan di kantor-kantor wilayah departemen kehakiman dan hak asasi manusia. Selanjutnya kantor wilayah tersebut menyerahkan kepada Direktorat Jendaral Hak Kekayaan Intelektual untuki proses lebih lanjut. Untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual dari varietas tanaman tidak dari direktorat Jendral Kekayaan Intelektual, tetapi dapat mengajukan kepada Departemen Pertanian.

Penegakan Hukum HAKI

Sebagaimana penegakan hukum pada bidang lainnya, pelanggaran hukum HAKI tentu harus mendapatkan sangsi. Berdasarkan Keputusan Presiden No. 189 Tahun 1998, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual telah diberi tugas untuk berkoordinasi dengan semua instansi pemerintah yang kompeten mengenai segala kegiatan dan permasalahan di bidang hak kekayaan intelektual.

Peningkatan Kesadaran Masyarakat

Upaya yang dilakuakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya HAKI ini adalah sosialisasi secara bertahap dan berkesinambungan mengenai hak kekayaan intelektual di berbagai bidang di kehidupan masyarakat sehari-hari seperti kegiatan perindustrian, perdagangan, investasi, kegiatan penelitian dan pengembangan, dll dengan melibatkan berbagai lapisan masyarakat. Dengan indikator semakin banyaknya masyarakat yang mendaftarkan kekayaan intelektual kepada Direktorat Jendral Hak dan Kekayaan Intelektual dapat menjadi patokan bahwa sosialisasi berhasil dilaksanakan.


Referensi :Materi dari web milik kemenperin.go.id yang diakses pada tanggal 18 Juni 2013
Read More