Senin, 01 Juli 2013

Published Senin, Juli 01, 2013 by with 0 comment

HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)

Dalam dunia industry, apapun bentuknya industry tersebut, dibutuhkan suatu kreatifitas dan inovasi untuk meningkatkan atau memberikan nilai lebih pada produk yang dihasilkan sehingga mampu bersaing dipasar. Masyarakat yang berkecimpung didunia semacam ini tentunya harus sadar akan pentingnya menghormati dan menghargai hasil karya orang lain.

Oleh karena itu perlu dibuat suatu konsep untuk melindungi karya-karya yang diciptakan dan di Indonesia dikenal dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual(HAKI). Dengan disadarkannya masyarakat tentang hakikat HAKI, diharapkan dapat memberikan stimulus kepada mereka untuk berinovasi dan berkreasi dalam menghasilkan produk diberbagai bidang.

Sosialisasi tentang HAKI ini perlu, karena dapat memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat sehingga mereka dapat memperoleh gambaran mengenai Hak Cipta, Paten, Merek dan lainnya.
Dalam mempersiapkan diri dalam dunia perdagangan bebas, pembangunan yang menunjang industry yang dapat memberikan nilai tambah yang tinggi harus menjadi salah satu prioritas utama. Dengan menjadi anggota beberapa organisasi dagang dunia seperti ASEAN Free Trade Area(AFTA), World Trade Organization(WTO), Asia Pacific Economic Cooperation(APEC) dll, memberikan bukti bahwa pemerintah telah melangkahkan kebijakan dalam hal perdagangan kearah tersebut.

Perdagangan bebas memang tidak diterapkan secara spontan, tetapi dampaknya dapat dirasakan sedikit demi sedikit. Tanpa disadari bahwa persaingan dagang semakin berat, karena banyaknya pihak competitor sehingga sangat perlu untuk meningkatkan daya saing dari produk demi memenangkan pasar. Hal ini menyadarkan bahwa HAKI memang menjadi suatu yang penting dan diperlukan untuk mengatur hal-hal tersebut.

Implementasi HAKI yang berhasil memerlukan dorongan berbagai pihak mulai dari undang-undang yang tepat, penegak hukum, administrasi dan sosialisasi yang maksimal mengenai ini.
Pemerintah Indonesia saat ini telah memiliki peraturan perundang-undangan tentang HAKI yang mencangkup hal-hal sebagai berikut:

Undang-Undang No. 12 Tahun1997 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 6 tahun 1982 Tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1987 (UU Hak Cipta) yang dalam waktu dekat undang-undang ini akan direvisi untuk mengakomodasikan perkembangan tentang hak cipta.
  1. Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
  2. Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.
  3. Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.
  4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
  5. Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten (UU Paten)
  6. Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek
Undang-undang tersebut telah sesuai dengan kesepakatan Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights TRIPS(merupakan kesepakatan internasional). Perundang-undangan yang bertema HAKI ini, kerap kali berubah, sejalan dengan kesepakatan TRIPS, karena konsekuensi sebagai masyarakat international dan anggota organisasi international.

Pemerintah Indonesia telah memberikan perlindungan atas merek sejak tahun 1961, hak cipta sejak 1982, dan paten sejak 1991.
Berjalan dengan hal tersebut, Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi 5 konvensi internasional dibidang HAKI, yaitu sebagai berikut:
  1. Paris Convention for the Protection Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization yang ada pada Keputusan Presiden No. 15 Tahun 1997 Tentang Atas Perubahan Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1979.
  2. Patent Cooperation Treaty(PCT) and Regulation Under the PCT yang ada pada Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1997.
  3. Trademark Law Treaty yang ada dalam Keputusan Presiden No. 17 Tahun 1997.
  4. Berne Convention for the Protection of Literary and Artisctic Works yang ada pada Keputusan Presiden No. 18 Tahun 1997.
  5. WIPO Copyright Treaty yang ada pada Keputusan Presiden No. 19 Tahun 1997.

Adminsitrasi HAKI

Di Indonesia institusi yang menangani masalah ini adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual yang bertugas menyelenggarakan administrasi hak cipta paten, merek, desain industry, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Sejarahnya direktorat ini semula bernama Direktorat Jendral Hak Cipta, Paten dan Merek yang dibentuk pada tahun 1998.

Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, semenjak tahun 2000 pengajuan hak kekayaan intelektual dapat dilakukan di kantor-kantor wilayah departemen kehakiman dan hak asasi manusia. Selanjutnya kantor wilayah tersebut menyerahkan kepada Direktorat Jendaral Hak Kekayaan Intelektual untuki proses lebih lanjut. Untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual dari varietas tanaman tidak dari direktorat Jendral Kekayaan Intelektual, tetapi dapat mengajukan kepada Departemen Pertanian.

Penegakan Hukum HAKI

Sebagaimana penegakan hukum pada bidang lainnya, pelanggaran hukum HAKI tentu harus mendapatkan sangsi. Berdasarkan Keputusan Presiden No. 189 Tahun 1998, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual telah diberi tugas untuk berkoordinasi dengan semua instansi pemerintah yang kompeten mengenai segala kegiatan dan permasalahan di bidang hak kekayaan intelektual.

Peningkatan Kesadaran Masyarakat

Upaya yang dilakuakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya HAKI ini adalah sosialisasi secara bertahap dan berkesinambungan mengenai hak kekayaan intelektual di berbagai bidang di kehidupan masyarakat sehari-hari seperti kegiatan perindustrian, perdagangan, investasi, kegiatan penelitian dan pengembangan, dll dengan melibatkan berbagai lapisan masyarakat. Dengan indikator semakin banyaknya masyarakat yang mendaftarkan kekayaan intelektual kepada Direktorat Jendral Hak dan Kekayaan Intelektual dapat menjadi patokan bahwa sosialisasi berhasil dilaksanakan.


Referensi :Materi dari web milik kemenperin.go.id yang diakses pada tanggal 18 Juni 2013
Read More
Published Senin, Juli 01, 2013 by with 0 comment

Perilaku Kode Etik Penggunaan Teknologi Informasi

Kode etik merupakan tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Jika dikaitkan dengan norma yang berlaku dimasyarakat, kode etik dapat dimasukkan ke dalam norma social, dimana sangsi yang dikenakan jika terjadi pelanggaran adalah sangsi social. Namun jika sudah diatur kembali dalam undang-undang pemerintah, maka kode etik ini dapat dimasukkan ke dalam norma hukum.

Kode etik biasa dipakai dalam menyatakan aturan suatu bidang pekerjaan tertentu, misalnya kode etik dokter, kode etik pengacara, kode etik notaries. Dengan adanya kode etik ini, maka akan melindungi klien dari tindakan yang tidak professional dari pelaku professional bidang kerja tersebut.

Begitu juga dengan bidang teknologi informasi, dimana didalamnya terdapat bermacam-macam pelaku professional. Jelas sekali diperlukan kode etik di bidang ini. Dalam memanfaatkan teknologi informasi, terdapat beberapa prinsip yang harus dipegang agar tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri dan pihak lain. Prinsip-prinsip tersebut antara lain availability, prifacy, confidentiality, dan integrity.

Integrity adalah suatu upaya agar informasi yang dimiliki tidak dapat dirubah atau dimodifikasi tanpa seijin pemilik. Tidak dapat dibayangkan jika suatu informasi telah dirubah oleh penjahat system, sehingga informasi tersebut tidak lagi valid dan akan menyesatkan. Contoh dari pelanggaran ini adalah, misalnya menerobos studentsite mahasiswa lain dan melakukan perubahan alamat blog pada daftar tugas.

Confidentiality adalah upaya menjamin kerahasian informasi dari pihak lain yang tidak berwenang. Tidak semua informasi perlu diketahui oleh khalayak ramai. Ada informasi tertentu yang memang perlu dirahasiakan. Maka dapat disimpilkan bahwa pengguna IT yang mencoba mencari informasi rahasia dengan cara yang tidak dibenarkan, maka dapat dikatakan telah melakukan pelanggaran dalam penggunaan teknologi informasi.

Availability merupakan upaya untuk dapat menjamin ketersediaan informasi ketika diperlukan oleh pihak yang berwenang. Maka, penggunaan system keamanan yang memadai untuk melindungi system informasi merupakan hal yang penting. Jika tidak pemilik system telah melakukan tindakan yang bodoh, dan mungkin telah melakukan pelanggaran dalam penggunaan teknologi informasi. Lain halnya jika system keamanan mereka dibobol oleh penjahat cyber.

Privasy merupakan upaya untuk menyimpan informasi pribadi, agar tidak diketahui oleh pihak lain. Misalnya merahasiakan nomor PIN ATM kepada siapa pun, sekalipun kepada istri ataupun anak-anak. Hal ini merupakan upaya untuk melindungi akses informasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dari keempat prinsip tersebut, mari kita sebagai masyarakat yang telah memanfaatkan tekologi informasi untuk instropeksi diri, apakah kita telah menggunakan teknologi informasi dengan bijaksana.


Referensi
Read More

Selasa, 04 Juni 2013

Published Selasa, Juni 04, 2013 by with 0 comment

Kriteria Manajer Proyek yang Baik

Ada beberapa alasan mengapa gaji seorang Manajer Proyek sangat tinggi, salah satunya adalah posisi Manajer Proyek memegang peranan kritis dalam keberhasilan sebuah proyek terutama di bidang teknologi informasi. Lalu bagaimana tips untuk menentukan kriteria manajer proyek yang baik? Untuk itu simaklah artikel ini.

Manajer proyek merupakan seseorang yang bertanggung jawab dalam mengurus sebuah proyek. Menurut Ritz (1994) seorang manajer proyek berasal dari suatu institusi atau seorang pengusaha yang sinonim dengan pengurus, eksekutif, supervisor dan boss.

Berikut ini kualifikasi teknis maupun nonteknis yang harus dipenuhi seorang Manajer Proyek yang bersumber dari IT Project Management Handbook. Setidaknya ada 3 (tiga) karakteristik yang dapat digunakan untuk mengukur tingkat kualifikasi seseorang untuk menjadi Manajer Proyek yaitu:
  1. Karakter Pribadi  Seorang Manajer
  2. Karakteristik Kemampuan Terkait dengan Proyek yang Dikelola
  3. Karakteristik Kemampuan Terkait dengan Tim yang Dipimpin
1. Karakter Pribadi Seorang Manajer
Dalam hal ini manajer memiliki pemahaman yang menyeluruh mengenai teknis pekerjaan dari proyek yang dikelola olehnya, sehingga mampu bertindak sebagai seorang pengambil keputusan yang handal dan bertanggung jawab. Selain itu manajer harus memiliki integritas diri yang baik namun tetap mampu menghadirkan suasana yang mendukung di lingkungan tempat dia bekerja, serta memiliki pengalaman dan keahlian yang memadai dalam mengelola waktu dan manusia.

2. Karakter Kemampuan Terkait dengan Proyek yang Dikelola
Terdapat beberapa aspek penting yang harus dipenuhi seorang manajer proyek yang baik dalam hal kemampuan terkait, antara lain:
  1. Memiliki komitmen yang kuat dalam meraih tujuan dan keberhasilan proyek dalam jadwal, anggaran dan prosedur yang dibuat. 
  2. Pelaksanakan seluruh proses pengembangan proyek IT sesuai dengan anggaran dan waktu yang dapat memuaskan para pengguna/klien.
  3. Pernah terlibat dalam proyek yang sejenis.
  4. Mampu mengendalikan hasil-hasil proyek dengan melakukan pengukuran dan evaluasi kinerja yang disesuaikan dengan standar dan tujuan yang ingin dicapai dari proyek yang dilaksanakan.
  5. Membuat dan melakukan rencana darurat untuk mengantisipasi hal-hal maupun masalah tak terduga. 
  6. Membuat dan menerapkan keputusan terkait dengan perencanaan.
  7. Memiliki kemauan untuk mendefinisikan ulang tujuan, tanggung jawab dan jadwal selama hal tersebut ditujukan untuk mengembalikan arah tujuan dari pelaksanaan proyek jika terjadi jadwal maupun anggaran yang meleset. 
  8. Membangun dan menyesuaikan kegiatan dengan prioritas yang ada serta tenggat waktu yang ditentukan sebelumnya. 
  9. Memiliki kematangan yang tinggi dalam perencanaan yang baik dalam upaya mengurangi tekanan dan stres sehingga dapat meningkatkan produktifitas kerja tim. 
  10. Mampu membuat perencanaan dalam jangka panjang dan jangka pendek.

3. Karakteristik Kemampuan Terkait dengan Tim yang Dipimpin
Beberapa kemampuan dengan tim yang dipimpin harus dimiliki oleh manajer yang baik, seperti berikut:
  1. Memiliki kemampuan dan keahlian berkomunikasi serta manajerial.
  2. Mampu menyusun rencana, mengorganisasi, memimpin, memotivasi serta mendelegasikan tugas secara bertanggung jawab kepada setiap anggota tim.
  3. Menghormati para anggota tim kerjanya serta mendapat kepercayaan dan penghormatan dari mereka. Berbagi sukses dengan seluruh anggota tim.
  4. Mampu menempatkan orang yang tepat di posisi yang sesuai. 
  5. Memberikan apresiasi yang baik kepada para anggota tim yang bekerja dengan baik. 
  6. Mampu mempengaruhi pihak-pihak lain yang terkait dengan proyek yang dipimpinnya untuk menerima pendapat-pendapatnya serta melaksanakan rencana-rencana yang disusunnya. 
  7. Mendelegasikan tugas-tugas namun tetap melakukan pengendalian melekat. 
  8. Memiliki kepercayaan yang tinggi kepada para profesional terlatih untuk menerima pekerjaan-pekerjaan yang didelegasikan darinya. 
  9. Menjadikan dirinya sebagai bagian yang terintegrasi dengan tim yang dipimpinnya.
Demikianlan postingan kali ini mengenai Kriteria Manajer Proyek yang baik.
Semoga Bermanfaat bagi teman-teman yang mempunyai impian/cita-cita menjadi proyek manajer. 

Referensi:
url : http://www.setiabudi.name/archives/990, Diakses Tanggal 21 April 2013.
Read More
Published Selasa, Juni 04, 2013 by with 0 comment

Pengenalan Constructive Cost Model (COCOMO)

I. Apa itu COCOMO ? 


COCOMO adalah singkatan dari Constructive Cost Model yang merupakan sebuah kombinasi dari estimasi parameter persamaan dan metode pembobotan. Satu hasil observasi yang paling penting dalam model ini adalah bahwa motivasi dari tiap orang yang terlibat ditempatkan sebagai titik berat. Hal ini menunjukkan bahwa kepemimpinan dan kerja sama tim merupakan sesuatu yang penting, namun demikian poin pada bagian ini sering diabaikan.COCOMO adalah model terbuka, sehingga semua detail dipublikasikan, termasuk : Dasar persamaan perkiraan biaya, Setiap asumsi yang dibuat dalam model, Setiap definisi, serta Biaya yang disertakan dalam perkiraan dinyatakan secara eksplisit

II. Sejarah Singkat Constructive Cost Model (COCOMO)


COCOMO pertama kali diterbitkan pada tahun 1981 Barry Boehm W.'s Book ekonomi Software engineering sebagai model untuk memperkirakan usaha, biaya, dan jadwal untuk proyek-proyek perangkat lunak. Ini menarik pada studi dari 63 proyek di TRW Aerospace mana Barry Boehm adalah Direktur Riset dan Teknologi Perangkat Lunak pada tahun 1981. Penelitian ini memeriksa proyek-proyek ukuran mulai dari 2.000 sampai 100.000 baris kode, dan bahasa pemrograman mulai dari perakitan untuk PL / I. Proyek-proyek ini didasarkan pada model pengembangan perangkat lunak waterfall yang merupakan proses software umum pembangunan di 1981.

III. Jenis-Jenis Constructive Cost Model (COCOMO)


Terdapat jenis-jenis COCOMO yang saat ini masih digunakan dalam perkembangan software engineering untuk memperkirakan usaha, biaya, dan jadwal untuk proyeknya. Diantaranya sebagai berikut:

A. Model Dasar COCOMO (Basic COCOMO)

Jenis Dasar COCOMO menggunakan estimasi parameter persamaan (dibedakan menurut tipe sistem yang berbeda) upaya pengembangan dan pembangunan durasi dihitung berdasarkan perkiraan DSI. Dengan rincian untuk fase ini diwujudkan dalam persentase. Dalam hubungan ini dibedakan menurut tipe sistem (organik-batch, sebagian bersambung-on-line, embedded-real-time) dan ukuran proyek (kecil, menengah, sedang, besar, sangat besar).

Model COCOMO dapat diaplikasikan dalam tiga tingkatan kelas:
  1. Proyek organik (organic mode) Adalah proyek dengan ukuran relatif kecil, dengan anggota tim yang sudah berpengalaman, dan mampu bekerja pada permintaan yang relatif fleksibel.
  2. Proyek sedang (semi-detached mode) Merupakan proyek yang memiliki ukuran dan tingkat kerumitan yang sedang, dan tiap anggota tim memiliki tingkat keahlian yang berbeda.
  3. Proyek terintegrasi (embedded mode)Proyek yang dibangun dengan spesifikasi dan operasi yang ketat.
Model COCOMO dasar ditunjukkan dalam persamaan berikut ini:

Keterangan:
E =besarnya usaha (orang-bulan)
D = lama waktu pengerjaan (bulan)
KLOC = estimasi jumlah baris kode (ribuan)
P = jumlah orang yang diperlukan.

B. Model COCOMO Lanjut (Intermidate COCOMO)

Pengembangan model COCOMO ini dengan menambahkan atribut yang dapat menentukan jumlah biaya dan tenaga dalam pengembangan perangkat lunak, yang dijabarkan dalam kategori dan subkatagori sebagai berikut:
  1. Atribut produk (product attributes) : Kategori ini terdiri dari sub kategori antara lain: Reliabilitas perangkat lunak yang diperlukan (RELY), Ukuran basis data aplikasi (DATA), serta Kompleksitas produk (CPLX).
  2. Atribut perangkat keras (computer attributes) : Kategori ini terdiri dari sub kategori : Waktu eksekusi program ketika dijalankan (TIME), Memori yang dipakai (STOR), Kecepatan mesin virtual (VIRT), Waktu yang diperlukan untuk mengeksekusi perintah (TURN)
  3. Atribut sumber daya manusia (personnel attributes) : Kategori ini berisikan sub kategori Kemampuan analisis (ACAP), Kemampuan ahli perangkat lunak (PCAP), Pengalaman membuat aplikasi (AEXP), Pengalaman penggunaan mesin virtual (VEXP), Pengalaman dalam menggunakan bahasa pemrograman (LEXP)
  4. Atribut proyek (project attributes) : Mempunyai sub kategori antara lain: Penggunaan sistem pemrograman modern(MODP), Penggunaan perangkat lunak (TOOL), Jadwal pengembangan yang diperlukan (SCED).

C. Model COCOMO II (Complete atau Detailed COCOMO Model)

Pada awal desainnya terdiri dari 7 bobot pengali yang relevan dan kemudian menjadi 16 yang dapat digunakan pada arsitektur terbarunya. Sama seperti COCOMO Intermediate (COCOMO81), masing-masing sub katagori bisa digunakan untuk aplikasi tertentu pada kondisi very low, low, manual, nominal, high maupun very high.

Masing-masing kondisi memiliki nilai bobot tertentu. Nilai yang lebih besar dari 1 menunjukkan usaha pengembangan yang meningkat, sedangkan nilai di bawah 1 menyebabkan usaha yang menurun. Kondisi Laju nominal (1) berarti bobot pengali tidak berpengaruh pada estimasi. Maksud dari bobot yang digunakan dalam COCOMO II, harus dimasukkan dan direfisikan di kemudian hari sebagai detail dari proyek aktual yang ditambahkan dalam database.

Referensi:
url : http://haryanto.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/16702/COCOMO.ppt, Diakses Tanggal 21 April 2013
Read More

Jumat, 10 Mei 2013

Published Jumat, Mei 10, 2013 by with 0 comment

Model Pengembangan Standar Profesi

Definisi Profesi

Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu.

Beberapa Pengertian Profesi Menurut Beberapa Pendapat

Winsley (1964)

Profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan badan ilmu sebagai dasar untuk pengembangan teori yang sistematis guna mengahadapi banyak tantangan baru, memerlukan pendidikan dan pelatihan yang cukup lama, serta memiliki kode etik dengan fokus utama pada pelayan.

Schein E. H (1962)

Profesi merupakan suatu keahlian atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat.

Hughes E. C (1963)

Profesi merupakan suatu keahlian dalam mengetahui segala sesuatu dengan lebih baik dibandingkan orang lain.

ACM (Association for Computing Machinery)

ACM (Association for Computing Machinery) atau Asosiasi untuk Permesinan Komputer adalah sebuah serikat ilmiah dan pendidikan komputer pertama di dunia yang didirikan pada tahun 1947. Anggota ACM sekitar 78.000 terdiri dari para profesional dan para pelajar yang tertarik akan komputer. ACM bermarkas besar di Kota New York. ACM diatur menjadi 170 bagian lokal dan 34 grup minat khusus (SIG), di mana mereka melakukan kegiatannya.

SIG dan ACM, mensponsori konferensi yang bertujuan untuk memperkenalkan inovasi baru dalam bidang tertentu. Tidak hanya mensponsori konferensi, ACM juga pernah mensponsori pertandingan catur antara Garry Kasparov dan komputer IBM Deep Blue.

IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers)

IEEE adalah organisasi internasional beranggotakan para insinyur dengan tujuan untuk mengembangan teknologi untuk meningkatkan harkat kemanusiaan. Sebelumnya IEEE memiliki kepanjangan yang dalam Indonesia berarti Institut Insinyur Listrik dan Elektronik (Institute of Electrical and Electronics Engineers). Namun kini kepanjangan itu tak lagi digunakan, sehingga organisasi ini memiliki nama resmi IEEE saja.

IEEE adalah sebuah organisasi profesi nirlaba yang terdiri dari banyak ahli di bidang teknik yang mempromosikan pengembangan standar-standar dan bertindak sebagai pihak yang mempercepat teknologi-teknologi baru dalam semua aspek dalam industri dan rekayasa (engineering), yang mencakup telekomunikasi, jaringan komputer, kelistrikan, antariksa, dan elektronika.

IEEE memiliki lebih dari 300.000 anggota individual yang tersebar dalam lebih dari 150 negara. Aktivitasnya mencakup beberapa panitia pembuat standar, publikasi terhadap standar-standar teknik, serta mengadakan konferensi.

Pembentukan Standar Profesi Teknologi Informasi di Indonesia

Dalam memformulasikan standard untuk Indonesia, suatu workshop sebaiknya diselenggarakan oleh IPKIN. Partisipan workshop tersebut adalah orang-orang dari industri, pendidikan, dan pemerintah. Workshop ini diharapkan bisa memformulasikan deskripsi pekerjaan dari klasifikasi pekerjaan yang belum dicakup oleh model SRIG-PS, misalnya operator. Terlebih lagi, workshop tersebut akan menyesuaikan model SRIG-PS dengan kondisi Indonesia dan menghasilkan model standard untuk Indonesia. Klasifikasi pekerjaan dan deskripsi pekerjaan ini harus diperluas dan menjadi standard kompetensi untuk profesioanal dalam Teknologi Informasi.

Persetujuan dan pengakuan dari pemerintah adalah hal penting dalam pengimplementasian standard di Indonesia. Dengan demikian, setelah standard kompetensi diformulasikan, standard tersebut dapat diajukan kepada kepada Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja. Selain itu standard tersebut juga sebaiknya harus diajukan kepada Menteri Pendidikan dengan tujuan membantu pembentukan kurikulum Pendidikan Teknologi Informasi di Indonesia dan untuk menciptakan pemahaman dalam pengembangan model sertifikasi.

Untuk melengkapi standardisasi, IPKIN sudah perlu menetapkan Kode Etik untuk Profesi Teknologi Informasi. Kode Etik IPKIN akan dikembangkan dengan mengacu pada Kode Etik SEARCC dan menambahkan pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan kondisi di Indonesia.

Selanjutnya, mekanisme sertifikasi harus dikembangkan untuk mengimplementasikan standard kompetensi ini. Beberapa cara pendekatan dari negara lain harus dipertimbangkan. Dengan demikian, adalah penting untuk mengumpulkan mekanisme standard dari negara-negara lain sebelum mengembangkan mekanisme sertifikasi di Indonesia.

Sertifikasi sebaiknya dilaksanakan oleh IPKIN sebagai Asosiasi Komputer Indonesia. Pemerintah diharapkan akan mengakui sertifikat ini, dan memperkenalkan dan mendorong implementasinya di industri. Dalam mengimplementasikan mekanisme sertifikasi, beberapa badan perlu dibentuk:
  1. Badan Penguji
  2. Panitia Persiapan Ujian
  3. Pelaksana Ujian
  4. Pelaksana akreditasi training centre
  5. Pelaksana resertifikasi
Kerja sama antara institusi terkait dikoordinasikan. IPKIN sebagai Asosiasi Profesi dapat memainkan peranan sebagai koordinator. Dalam pembentukan mekanisme sertifikasi harus diperhatikan beberapa hal yang dapat dianggap sebagai kriteria utama:
  1. Sistem sertifikasi sebaiknya kompatibel dengan pembagian pekerjaan yang diakui secara regional.
  2. Memiliki berbagai instrument penilaian, misal test, studi kasus, presentasi panel dan lain-lain.
  3. Harus memiliki mekanisme untuk menilai dan memvalidasi pengalaman kerja dari para peserta, karena kompetensi profesional juga bergantung dari pengalaman kerja pada bidang tersebut.
  4. Harus diakui pada negara asal.
  5. Harus memiliki silabus dan materi pelatihan, yang menyediakan sarana untuk mempersiapkan diri untuk melakukan ujian sertifikasi tersebut.
  6. Sebaiknya memungkinkan untuk dilakukan re-sertifikasi.

Sebagai kriteria tambahan adalah:
  1. Terintegrasi dengan Program Pengembangan Profesional.
  2. Dapat dilakukan pada region tersebut.
Dalam hal sertifikasi ini SEARCC memiliki peranan dalam hal:
  1. Menyusun panduan.
  2. Memonitor/dan bertukar pengalaman.
  3. Mengakreditasi sistem sertifikasi, agar mudah diakui oleh negara lain anggota SEARCC.
  4. Mengimplementasi sistem yang terakreditasi tersebut.

Model dan standar profesi di USA dan Kanada

Dunia Teknologi Informasi (TI) merupakan suatu industri yang berkembang dengan begitu pesatnya pada tahun-tahun terakhir ini. Ini akan terus berlangsung untuk tahun-tahun mendatang. Perkembangan industri dalam bidang TI ini membutuhkan formalisasi ya ng lebih baik dan tepat mengenai pekerjaan, profesi berkaian dengan keahlian dan fungsi dari tiap jabatan. South East Asia Regional Computer Confideration (SEARCC) merupakan suatu forum/badan yang beranggotakan himpunan profiesional IT (Information Technology) yang terdiri dari 13 negara. SEARCC dibentuk pada Februari 1978, di Singapore oleh 6 ikata n komputer dari negara-negara; Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Philipine, Singapore dan Thailand. SEARCC mengadakan konferensi setahun dua kali di tiap negara anggotanya secara bergiliran. Keanggotaan SEARCC bertambah, sehingga konferensi dilakukan seka li tiap tahunnya. Konferensi yang ke-15 ini, yang bernama SEARCC ’96 kali ini diselenggarakan oleh Computer Society of Thailand di Thailand dari tanggal 3-8 Juli 1996.

Sri Lanka telah menjadi anggota SEARCC sejak tahun 1986, anggota lainnya adalah Austr alia, Hong Kong, India Indonesia, Malaysia, New Zealand, Pakistan, Philipina, Singapore, Korea Selatan, Taiwan, Thailand, Kanada. Indonesia sebagai anggota South East Asia Regional Computer Confideration (SEARCC) turut serta dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh SEARCC . Salah satunya adalah SRIG-PS (Special Regional Interest Group on Profesional Standardisation) , yang mencoba merumuskan standardisasi pekerjaan di dalam dunia Teknologi Informasi. Untuk keperluan tersebut.

Model SRIG-PS - SEARCC

Model SEARCC untuk pembagian job dalam lingkungan TI merupakan model 2 dimensi yang mepertimbangkan jenis pekerjaan dan tingkat keahlian ataupun tingkat pengetahuan yang dibutuhkan. Model sel tersebut dapat digambarkan sebagai berikut.

Model British Computer Society (BCS)

Untuk model BCS pekerjaan diklasifikasikan dalam tingkatan sebagai berikut:
  • Level 0 . Unskilled Entry
  • Level 1 . Standard Entry
  • Level 2 . Initially Trainded Practitioner
  • Level 3 . Trained Practitioner
  • Level 4 . Fully Skilled Practitioner
  • Level 5 . Experienced Practitioner/Manager
  • Level 6 . Specialist Practitioner/Manager
  • Level 7 . Senior Specialist/Manager
  • Level 8 . Principal Specialist/Experienced Manager
  • Level 9 . Senior Manager/Director 

Setiap sel dari model BCS/ISM ditentukan berdasarkan :
  • Latar belakang akademik.
  • Pengalaman dan tingkatan keahlian.
  • Tugas dan atribut.
  • Pelatihan yang dibutuhkan.

Model Japan IT Engineer

Model JITEE mendefinisikan setiap cell berdasarkan:
  • Fungsi
  • Pengalaman
  • Pengetahuan, keahlian dan kemampuan.

Model Klasifikasi Pekerjaan di Singapore

Pada model Singapore juga dilakukan pembagian berdasarkan tingkatan senioritas. Misal pada System development dibagi menjadi:
  • Programmer
  • Analyst/Programmer
  • Senior Analyst/Programmer
  • Principal Analyst/Programmer
  • System Analyst
  • Senior System Analyst
  • Principal System Analyst
  • Development Manager

Model Malaysia

Model Malaysia ini mirip dengan model Singapore, juga membedakan posisi pekerjaan pada berbagai sektor bisnis. Tetapi berbeda dalam melakukan ranking senioritas, misal untuk System Development.
  • Programmer
  • System Analyst/Designer
  • System Development Executive


Sumber:
Read More
Published Jumat, Mei 10, 2013 by with 0 comment

Aspek Bisnis di Bidang Teknologi Informasi

Prosedur Pendirian Badan Usaha IT

Dari beberapa referensi dijelaskan lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2 faktor yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi. Faktor lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian atau permasalahan penting di bidang perekonomian nasional yang dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan pristiwa atau isu yang menonjol dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya yang mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku usaha.

Dalam prakteknya faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan oleh pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini kadang-kadang membingungkan kita untuk dapat mengamatinya dengan baik . Pada bahasan ini kami pengelompokan berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi 5(lima) dimensi lingkungan eksternal perusahaan.

Klasifikasi Dimensi Lingkungan Eksternal Kegiatan Usaha:

  1. Perekonomian Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi)
  2. Pembangunan dan Perekonomian Nasional (Ekonomi)
  3. Politik, Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi)
  4. Teknologi (Non-Ekonomi)
  5. Demografi, Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi)
Selanjutnya untuk membangun sebuah badan usaha, terdapat beberapa prosedur peraturan perizinan, yaitu :

1. Tahapan pengurusan izin pendirian

Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
  1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Bukti diri
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
  1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan
  2. Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian
  3. Izin Domisili
  4. Izin Gangguan
  5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  6. Izin dari Departemen Teknis

2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum

Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).

3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani

Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait

Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame.

Draft Kontrak Kerja IT:
  1. Masa Percobaan
  2. Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
  3. Bentuk Perjanjian Kerja
  4. Isi Perjanjian Kerja
  5. Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
  6. Penggunaan Perjanjian Kerja
  7. Uang Panjar

Referensi :
Read More