Senin, 05 November 2012

Published Senin, November 05, 2012 by with 0 comment

Sistem Ekonomi Syariah

Syariat Islam adalah syariat yang universal dan Menyeluruh atau Syamil dan Kamil sebagimana dalam Firman Allah SWT “Wama Arsalnaaka Illaa Rahmatan Lil Alamiin….. artinya maka kami tidak mengutus kamu (Nabi Muhammad SAW) melainkan sebagai rahmat semesta alam. Dalam syariat Islam ada beberapa cabang ilmu yang salah satunya adalah Ekonomi Syariah.

Ekonomi Syariah adalah Ekonomi yang diatur oleh syariat Islam yaitu Al-quran,hadits, Qiyas, Ijma atau Ijtihad. Dengan adanya ketentuan yang jelas tersebut menjadikan Ekonomi syariah menjadi mudah diukur kapasitasnya dan mudah dilaksanakan dinegara manapun walaupun yang notabene adalah negara yang mayoritasnya non - muslim seperti Inggris dan Singapore.

Ekonomi Syariah mengandung unsur - unsur yang universal seperti kejujuran bertransaksi sebagaimana yang disinggung dalam Quran Surat Al-mutafifin ayat 1, yang artinya Neraka Wail lah bagi oarng - orang yang curang (pedagang curang). Nabi Muhammad SAW juga pernah bersabada “Sesungguhnya pedagang yang jujur akan dibangkitkan bersama para Syuhada”. Keikhlasan atau prinsip sama - sama Ridho juga terdapat dalam Ekonomi Syariah, Allah SWT berfirman dalam Al-quran “Wahai orang - orang yang beriman janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan jalan yang bathil melainkan jalankanlah dengan perniagaan yang sama - sama Ridho (AntaraDiminkum). Keterbukaan atau Transparansi pencacatan, Allah SWT berfirman dalam Al-quran Surat Albaqarah ayat 280 berfirman yang artinya kurang lebih seperti ini ” lakukanlah pencatatan tiap transaksi terutama transaksi utang - piutang dan datangkanlah saksi bila perempuan harus 2 orang tapi laki cukup satu orang (artinya harus transparansi).

Ekonomi syariah melarang beberapa transaksi berdasarkan beberapa sebab. Pertama berdasarkan Dzatnya, seperti melarang perdagangan babi, anjing dan hewan buas untuk diternak dan dimakan, minum - minuman keras seperti Bir dan beberapa barang yang mendatangkan kerusakan bila dikonsumsi. Kedua berdasarkan caranya Seperti Riba, Maysir, Gharar, Ikhtikar, dan Ba’i An-najasy. Terakhir adalah berdasarkan effect dari transaksi tersebut misalkan dengan membeli barang tersebut maka hasilnya dapat menimbulkan penindasan dan pembunuhan masal.

Semoga dengan informasi yang sedikit ini dapat memicu kita semua terutama Umat Islam untuk belajar lebih giat lagi tentang ilmu - ilmu tentang syariat Islam. Wassalam alaikum Warrohmatullah Wabarokatuh.

Sistem ekonomi syariah menarik untuk dikaji karena diharapkan dapat memecahkan masalah-masalah yang melanda ekonomi dunia. Kemampuan ekonomi syariah di Indonesia dibuktikan dengan tidak goyahnya Bank Muamalat Indonesia dan lembaga-lembaga keuangan yang berdasarkan pada syariat Islam dalam menghadapi krisis ekonomi pada 1997 sampai sekarang. Dewasa ini telah banyak bank umum yang mendirikan bank syariah. Di samping itu, ekonomi syariah sebagai suatu sistem merupakan cabang ilmu pengetahuan yang dijiwai oleh ajaran Islam.

Dalam kehidupan ekonomi, sistem ekonomi syariah dapat dilihat penerapannya, yaitu sebagai berikut:
  1. Islamic Development Bank (IDB) atau Bank Pembangunan Islam yang tidak menerapkan sistem bunga (interest) dan ternyata mampu bersaing dengan bank-bank kapitalis (barat).
  2. Bank-bank Islam (Bank Muamalat Indonesia, Bank Perkreditan Rakyat Syariah, dan lembaga keuangan lain non-bank (pegadaian syariah, danleasing syariah).
  3. Pusat-pusat perdagangan berdasarkan syariah.
Adapun nilai-nilai dasar ekonomi syariah menurut A. M. Saefudin sebagaimana dikutip oleh Muhammad Daud Ali, yaitu sebagai berikut.

A. Nilai Dasar Pemilikan

Berdasarkan nilai dasar pemilikan nilai-nilai dasar ekonomi syariah meliputi:
  1. Pemilikan bukanlah penguasaan mutlak atas sumber-sumber ekonomi, tetapi kemampuan untuk memanfaatkannya. Seorang muslim yang tidak memanfaatkan sumber-sumber ekonomi yang diamanatkan tuhan kepadanya. Misalnya, dengan membiarkan lahan, atau sebidang tanah tidak diolah sebagaimana mestinya akan kehilangan hak atas sumber-sumber ekonomi.
  2. Lama kepemilikan manusia atas sesuatu benda terbatas pada lamanya manusia itu hidup di dunia ini. Jika seorang manusia meninggal dunia, harta kekayaannya dibagikan kepada ahli warisnya menurut ketentuan yang telah ditentukan Tuhan.
  3. Sumber daya ekonomi yang menyangkut kepentingan umum arau yang menjadi hajat hidup orang banyak harus menjadi milik umum atau negara atau sekurang-kurangnya dikuasai negara untuk kepentingan umum atau orang banyak.

B. Nilai Dasar Keseimbangan

Keseimbangan merupakan nilai dasar yang mempengaruhi berbagai aspek tingkah laku ekonomi seorang muslim. Asas keseimbangan ini, misalnya, terwujud dalam kesederhanaan, hemat, dan menjauhi pemborosan. Nilai dasar keseimbangan ini harus dijaga sebaik-baiknya bukan saja antara kepentingan dunia dan kepentingan akhirat dalam ekonomi. Namun, keseimbangan antara kepentingan perorangan dan kepentingan umum. Di samping itu, harus juga dipelihara keseimbangan antara hak dan kewajiban.

C. Nilai Dasar Keadilan

Dalam Islam, keadilan adalah titik tolak sekaligus proses dan tujuan semua tindakan manusia. Dalam hubungan ini perlu dikemukakan sebagai berikut:
  1. Keadilan itu harus diterapkan pada semua bidang kehidupan ekonomi. Dalam proses produksi dan konsumsi, misalnya, keadilan harus menjadi alat pengatur efisiensi dan pemberantasan keborosan.
  2. Keadilan juga berarti kebijaksanaan mengalokasikan sejumlah hasil kegiatan ekonomi tertentu bagi orang yang tidak mampu memasuki pasar. Misalnya, melalui zakat, infak, dan sedekah (pemberian yang ikhlas yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, terutama kepada orang-orang miskin setiap kesempatan terbuka yang tidak ditentukan baik jenis, jumlah, maupun waktunya).
Adapun nilai-nilai instrumental dalam sistem ekonomi syariah, yaitu sebagai berikut:

a. Zakat

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang merupakan kewajiban agama yang dibebankan atas harta kekayaan seseorang menurut aturan tertentu. Zakat merupakan sarana komunikasi utama antara manusia dan manusia lain dalam masyarakat.

b. Kerja Sama Ekonomi

Kerja sama merupakan watak masyarakat ekonomi menurut ajaran Islam. Kerja sama tersebut harus tercermin dalam segala tingkat kegiatan ekonomi, produksi, distribusi, baik barang maupun jasa. Salah satu bentuk kerja sama yang sesuai dengan ajaran Islam adalah girad, yaitu kerja sama antara pemilik modal atau uang dengan pengusaha yang memiliki keahlian, keterampilan atau tenaga dalam melaksanakan unit-unit ekonomi atau

Ajaran kerja sama dalam ajaran ekonomi syariah bertujuan:
  1. menciptakan kerja sama produktif dalam kehidupan bermasyarakat;
  2. meningkatkan kesejahteraan dan mencegah kemiskinan masyarakat;
  3. mencegah penindasan ekonomi (distribusi kekayaan) yang tidak merata;
  4. melindungi kepentingan golongan ekonomi lemah.

c. Peranan Negara

Peranan negara umumnya pemerintah pada khususnya sangat menentukan dalam pelaksanaan nilai-nilai sistem ekonomi syariah. Peranan itu diperlukan dalam aspek hukum, perencanaan, dan pengawasan alokasi atau distribusi.

Pustaka
Ekonomi & Akuntansi: Mengasah Kemampuan Ekonomi Oleh Bambang Wijayanta & Aristanti Widyaningsih

0 comments:

Posting Komentar