Istilah konstitusi ekonomi (economic constitution) relatif baru dikenal dalam pemikiran tentang hukum konstitusi, hukum ekonomi, dan ilmu ekonomi pada umumnya. Di lingkungan negara-negara sosialis-komunis di Eropa Timur, negara pertama yang menuangkan prinsip-prinsip dasar kebijakan ekonomi dalam konstitusi adalah Soviet Rusia pada tahun 1918, sedangkan negara sosialis demokrat di Eropa Barat adalah Republik Weimar Jarman pada tahun 1919. Namun, perkataan konstitusi ekonomi (economic constitution) belum dipakai sebagai istilah resmi.
Menurut Wolfgang K. dalam European Journal of Law and Economics (1999), yang mempelopori ide konstitusi ekonomi adalah Franz Bohn yang mengembangkan ide kompetisi dalam bentuk hukum. Franz Bohn yang, menurut Wolfgang, meletakkan landasan teoritis mengenai tatanan ekonomi (economic order) yang membuka wawasan kita tentang konsep konstitusi ekonomi. Dikatakan oleh Wolfgang K.”, “Franz Bolin deserves recognition for having cast the idea of competition into legal forms; thus he laid the foundation of our economic order and opened new horizons for the concept of economic constitution“.
Dalam perkembangan awalnya, konsep konstitusi ekonomi ini meliputi beragam elemen kebijakan ekonomi yang dituangkan dalam rumusan Konstitusi Soviet-Rusia pada tahun 1918 dan Konstitusi Weimar tahun 1919. Pada awal mula lahirnya Republik Weimar Jerman, prinsip-prinsip dasar kebijakan-kebijakan ekonomi yang mencakup berbagai elemen itu dimuat begitu saja dalam konstitusi tanpa dikaitkan dengan konsep tertentu. Baru sesudah Perang Dunia ke-2, Hugo Sinzheimer menghubungkan ide-ide ekonomi dalam konstitusi itu dengan konsep Gemeinwirtschaft, atau perekonomian yang dikendalikan oleh publik (publicly controlled economy), yang terkait dengan pengertian perekonomian terkendali dalam Konstitusi Republik Weimar (the organized economy of the Weimar Reichsverfassung).
Dengan tanpa lebih dulu mengetahui perkembangan istilah ini di dunia, saya sendiri memperkenalkan istilah “konstitusi ekonomi” itu di Indonesia dalam disertasi saya di Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia pada tahun 1990 yang diterbitkan pada tahun 1994 dengan judul: Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksan.aannya di Indonesia. Pergeseran Keseimbangan antara individualisme don Kolektivisme dalam Kebijakan Demokrasi Politik dan Demokrasi Ekonomi Selama Tiga Masa Demokrasi, 1945-1980-an. Dalam buku ini, saya menggunakan istilah konstitusi ekonomi (economic constitution) tersebut untuk membedakannya dari pengertian konstitusi politic (political constitution) dan konstitusi social (social constitution). Dengan membandingkan berbagai konstitusi berbagai negara Eropa Barat dan Eropa Timur, saya membedakan antara kelompok konstitusi yang saya namakan Konstitusi Ekonomi, Konstitusi Politik, dan bahkan Konstitusi Sosial”. Dapat dikatakan bahwa sebelumnya, belum pernah ada sarjana yang mengembangkan istilah konstitusi ekonomi ini dalam pemikiran hukum atau pun ekonomi di Indonesia.
Sarjana lain yang juga dapat dikatakan merintis penggunaan istilah konstitusi ekonomi itu dalam wacana ilmu pengetahuan adalah Rudiger Zuck (1975), Gernot Gutmann dan Werner Klein, dkk. (1976), Wolfgang Bohlin (1981) dan Werner Mussler (1998). Istilah-istilah ini pada tahun 1980-an dikembangkan oleh Rittner (1987) dalam empat konteks pengertian, yaitu (i) sebagai kondisi aktual perekonomian nasional (actual state of national economy), (ii) model-model ekonomi, seperti ekonomi pasar atau ekonomi terencana, (iii) tiap-tiap norma hukum yang mengatur perekonomian, dan (iv) sebagai kalimat-kalimat pernyataan hukum yang dituangkan dalam rumusan undang-undang dasar suatu negara. Dua yang pertama bertitik tolak dari pandangan ekonomi (Mussler, 1998), sedangkan selebihnya harus dilihat sebagai konsep hukum, khususnya hukum tata negara.
Pendekatan hukum dan konstitusi di bidang ekonomi ini dikembangkan oleh para ahli, karena adanya ketidakpastian yang luas dalam perekonomian. Ketidakpastian terkait dengan pengertian-pengertian yang terkandung dalam konsep sistem ekonomi (economic system), tata ekonomi (economic order), dan konstitusi ekonomi (economic constitution). Para sarjana seringkali mengacaukan penggunaan istilah-istilah itu untuk pengertian yang sama. Demikian pula yang terjadi dengan perkataan economic constitution (konstitusi ekonomi), dan economic constitutional law (hukum tata ekonomi), serta konstitusionalisme ekonomi yang sering dianggap mempunyai makna yang sama. Memang tidak mudah untuk memperkenalkan konsep-konsep hukum ke dalam pengertian-pengertian ekonomi ini sebaliknya. Menurut beberapa sarjana, melibatkan pengertian dan logika hukum (legal meanings) ke dalam ilmu ekonomi dapat menghancurkan kekhasan ilmu hukum itu sendiri sebagai ilmu yang bertitik tolak dari sistem norma.
Kalaupun istilah economic constitution mulai muncul pada akhir tahun 1980-an dan awal tahun 1990-an, pada awalnya hanya dipakai dalam perspektif ilmu ekonomi atau ilmu hukum pada umumnya. Konstitusi ekonomi sebagai obyek kajian hukum tata negara atau sebagai persoalan hukum konstitusi dapat dikatakan memang masih sangat baru. Di level dunia saja, hal itu masih sangat baru, apalagi di Indonesia, sama sekali belum ada satu pun sarjana hukum yang menyadarinya apalagi untuk memperbincangkannya dalam konteks konstitusi dan hukum tata negara.
Pustaka
Konstitusi ekonomi Oleh Jimly Asshiddiqie
sumber : http://www.artikelekonomi.net
0 comments:
Posting Komentar